Martapura, Kalsel, (ANTARA News) - Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), peserta didik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, terutama kalangan muslim, sebelum mengakhiri masa studi pada tingkatan tersebut, wajib khatam Al Qur`an. Bupati Banjar, Gusti Khairul Saleh,di Martapura, Jumat, menegaskan, peserta didik yang selesai studi pada tingkat sekolah tersebut, namun belum khatam Qur`an, maka sesuai Peraturan Daerah (Perda) Khatam Qur`an, sanksinya untuk sementara ijazah yang bersangkutan terpaksa ditahan. Begitu pula foto copy ijazah sebagai penggati akan diberikan hingga peserta didik tersebut dapat mengkhatamkan Al Qur`an, kata Bupati seperti dikutip Kepala Sub Bagian Pemberitaan Humas Sekretariat Daerah (Setda) setempat, Yanto Sugianto kepada pers.Khairul Saleh yang datang bersama rombongan ke acara khataman massal di Masjid Jami Sirajul Aman, Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul tersebut menyambut gembira setelah melihat banyak anak-anak TK/TPA yang khatam Qur`an. "Ini adalah kebanggaan bersama, kebanggaan orang tua, guru dan kita semua," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008