Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami kenaikan Rp335.376 menjadi Rp4.276.349 per bulan.

"Mekanismenya tetap melalui proses sidang akhir dewan pengupahan, dan prosedurnya juga bisa mengacu ke arah sana (Surat Edaran)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Rencana kenaikan ini akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan pada 23 Oktober 2019 mendatang.

Kenaikan yang senilai 8,51 persen itu, diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Andri menyebut pemerintah daerah belum bisa memastikan angka kenaikan tersebut karena Dewan Pengupahan yang terdiri dari kalangan pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja, masih harus membahas rencana UMP periode 2020.

Andri mengatakan dalam rapat itu, semua pihak akan memaparkan pendapatnya mengenai nilai UMP pada 2020 mendatang. Pihak pengusaha, maupun serikat pekerja akan diberikan ruang dan waktu untuk menyampaikan keinginannya dalam menentukan besaran UMP.

"Pada intinya, kami tetap menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penentuan UMP DKI," ujarnya.

Baca juga: DKI tetapkan UMP 2019 Rp3,94 juta

Baca juga: UMP DKI diumumkan 1 November 2018

Baca juga: Jumat, gubernur DKI teken Peraturan Gubernur UMP DKI Jakarta

Pada Selasa, 15 Oktober 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB 2019 kepada seluruh gubernur di Indonesia. Dalam poin ke-sembilan, Hanif memaparkan nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39 persen, kemudian pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.

Bagi DKI Jakarta, bila kedua nilai itu digabungkan, maka nilai UMP disarankan naik sebesar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dari upah sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan.

Dalam edaran tersebut, dijelaskan UMP 2020 ditetapkan dan diumumkan ke publik serentak pada 1 November 2019, di mana untuk UMK ditetapkan dan diumumkan selambatnya tanggal 21 November 2019. Besaran yang baru UMP dan UMK itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019