Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga sipil masyarakat Koalisi LSM HAM meminta polisi menghentikan penyidikan kasus penyebaran bibit padi IF8 dengan tersangka seorang kepala desa di Aceh Utara.

Direktur Koalisi LSM HAM, Zulfikar Muhammad, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, kasus ini dihentikan karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan Tgk Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Aceh Utara, dalam menyebarkan bibit padi IF8 kepada petani.

"Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan Tgk Munirwan sebagai tersangka penyebaran bibit padi IF8. Padahal, bibit padi yang disebar tersebut tidak merugikan petani, malah produktivitasnya dibandingkan bibit padi lainnya," sebut Muhammad.

Ia menyebutkan, Munirwan bersama petani lainnya di Aceh Utara, menerima bibit padi IF8 dari Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Karena produktivitasnya tinggi, Munirwan mengembangkan dan menjualnya kepada petani.

Juga baca: Anggota DPR RI minta kasus hukum kepala desa di Aceh dihentikan

Juga baca: Kementerian Pertanian minta penjual benih padi ilegal ditangkap

Muhammad berkata, kalau memang apa yang dilakukan Munirwan merupakan tindak pidana, mengapa pihak lain di antaranya Yusuf, kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh tidak diproses sesuai hukum berlaku.

"Kami juga menyayangkan hingga kini belum ada pernyataan apapun dari pelaksana tugas gubernur Aceh menyelesaikan penyebaran bibit padi IF8 yang terlanjur beredar luas di masyarakat," kata dia.

Sementara, hingga kini hanya Munirwan yang diproses hukum oleh polisi karena menyebarkan bibit padi IF8 dan dijerat pasal 12 juncto pasal 60 UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

"Sebelum, Munirwan sempat ditahan di Polda Aceh. Dan sejak penahanannya ditangguhkan, Munirwan diwajibkan melapor setiap Kamis. Kami berharap kasus ini dihentikan polisi," kata Muhammad.

Pewarta: M Haris Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019