masih perlu upaya keras kami untuk mengajak mereka agar tidak tertinggal dari program BPJS Ketenagakerjaan karena mereka justru rentan dengan risiko mengalami kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan usahanya terganggu
Yogyakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Balinuspa) berupaya membidik kepesertaan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena dipandang banyak yang belum paham untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan itu.
"Sektor UMKM masih perlu upaya keras kami untuk mengajak mereka agar tidak tertinggal dari program BPJS Ketenagakerjaan karena mereka justru rentan dengan risiko mengalami kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan usahanya terganggu," kata Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Balinuspa Sang Made Sumadi Adnyana di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, salah satu penyebab keengganan pengusaha mengikusertakan pekerja sektor UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena ada yang mengartikan pembayaran jaminan sosial itu sebagai cost (biaya) tambahan.
"Padahal biaya jaminan sosial sebenarnya sudah melekat pada biaya produksi dan tidak menimbulkan biaya baru sebenarnya," ucap pria asal Kabupaten Bangli itu.
Baca juga: BPJS-TK targetkan 198 Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2019
Sang Made mengatakan besaran iuran untuk mengikuti jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan juga sangat terjangkau, bahkan bisa dikatakan sangat murah.
"Esensinya itu karena adanya kegotongroyongan, subsidi silang. Contohnya saja untuk sektor informal dengan membayar Rp16.800 per bulan, bisa mengikuti dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Jadi, apabila mengalami kecelakaan, berapapun biayanya habis, akan dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan medis sampai sembuh," ujarnya dalam rangkaian acara press gathering dengan 24 media dari wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua itu.
Sang Made menyebutkan ada salah satu pedagang pasar di Bali yang mengalami kecelakaan itu ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya hingga Rp78 juta.
"Bayangkan jika pedagang itu tidak ikut program BPJS Ketenagakerjaan, tentu biaya perawatannya akan menjadi beban," katanya.
Dengan membayar iuran Rp16.800, bagi peserta yang meninggal karena sakit, akan dibayarkan klaimnya sebesar Rp24 juta, sedangkan yang meninggal dalam hubungan kerja dibayar Rp48 juta.
Baca juga: BPJS sebut peserta mandiri bisa autodebit bayar iuran
"Kita tidak menilai nyawanya, tetapi minimal risiko ekonomi bisa ditanggulangi dengan penyediaan biaya sehingga tidak membebankan keluarga lagi," ucapnya.
Sang Made mengharapkan para pengusaha jangan mengabaikan perlindungan pekerjanya karena pekerja adalah aset.
Ketika pekerja merasa nyaman, aman dan ketika terjadi sesuatu ada yang melindungi tentunya otomatis akan mampu meningkatkan kinerjanya bagi perusahaan, yang pada akhirnya perusahaan mendapat keuntungan.
"Hal ini yang barangkali ada sejumlah pengusaha tidak menyadari sehingga mereka mengabaikan jaminan sosial sebagai hak normatif pekerja. Oleh karena itu, pendekatan yang kami lakukan dari sisi manfaat agar benar-benar diketahui masyarakat sehingga bisa membedakan jaminan sosial sangat berbeda dengan asuransi," ucapnya.
Dia menegaskan jaminan sosial itu esensinya ada subsidi silang, yang berpenghasilan besar memberikan subsidi silang pada yang berpenghasilan kecil. Dengan demikian, masyarakat golongan kelompok terbatas pun terbuka luas untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami senantiasa memperkuat sosialisasi bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama media yang merupakan mitra strategis untuk memberikan informasi pada masyarakat, baik dari segi manfaat maupun tata cara pendaftaran, tata cara pengurusan klaim sehingga masyarakat tidak tahu sebagian-sebagian," katanya sembari mengatakan juga telah tersedia berbagai fitur pelayanan untuk benar-benar memberikan kepuasan pada pelanggan.
Sampai dengan September tahun 2019, jumlah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua telah mencapai 40.470 perusahaan dengan total jumlah tenaga kerja 738.440 orang.
"Dari hasil evaluasi kami dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja sebagai pengawas pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, untuk perusahaan skala besar di Bali yang sudah tergabung sekitar 90 persen," ujar Sang Made.
Baca juga: Tiga desa ditetapkan menjadi desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019