Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengumumkan, sedikitnya 2.138 unit kendaraan dari 8.754 angkutan umum (AU) penumpang di Indonesia melakukan pelanggaran. "Pelanggarannya, baik administratif maupun operasional," kata Dirjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan (Dephub), Iskandar Abubakar, menjawab pers di Jakarta, Kamis. Dijelaskan, pelanggaran itu diketahui setelah aparat terkait, khususnya penyidik pengawai negeri sipil dan dinas perhubungan se Indonesia melakukan operasi penertiban AU penumpag pada 21-25 Juli 2008. Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Djoko Sulaksono menjelaskan, jenis pelanggaran yang menonjol adalah angkutan umum tanpa dokumen perizinan dan penyimpangan trayek. "Juga masa uji berkala yang sudah kadaluarsa," kata Djoko. Djoko merinci prosentase pelanggaran tertinggi di Kalimantan Tengah mencapai 54,44 persen, disusul Maluku (47,73 persen). Namun, laporan hasil operasi ini belum masuk semuanya karena masih ada pemerintah daerah yang belum mengirimkan laporan antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan. Selain itu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat dan Papua. Namun dari laporan sementara ini saja, catatan pelanggaran operasi tahun ini lebih banyak dibanding 2007. Djoko menyebutkan, hasil operasi penertiban tahun lalu, dari 3318 unit angkutan umum yang diperiksa, sebanyak 161 unit kendaraan ditemukan melakukan pelanggaran. Rinciannya, 114 unit melakukan pelanggaran ijin dan sisanya pelanggaran teknis operasional. Joko melanjutkan, pihaknya mengaku telah memberikan tindakan hukum oleh petugas Dinas Perhubungan setempat. Perusahaan-perusahaan otobus (PO) yang melanggar juga mendapat sanksi administratif dan khusus untuk angkutan antar provinsi, sanksi langsung dari Departemen Perhubungan. Pemeriksaan angkutan umum ini memang rutin setiap tahun. Pemeriksaan mencakup aspek administratif seperti dokumen perjalanan dan pelunasan asuransi kecelakaan. Aspek operasional yang juga diperiksa mislanya, persyaratan teknis dan laik jalan, trayek, jenis pelayanan dan penyimpangan identitas kendaraan. Lokasi pemeriksaan secara umum di terminal-terminal, tempat wisata dan pada ruas jalan yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008