Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) terus menyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh PT Bank Intan dan hingga kini telah ada dua tersangkanya.
Menurut Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim polri, Brigjen Pol Edmond Ilyas di Jakarta, Jumat, berkas penyidikan kasus ini sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta namun dikembalikan.
"Kami akan terus melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa," katanya.
Bank Intan diduga melanggar aturan batas minimum pemberian kredit (BMPK) sehingga akan dijerat dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan.
"Melanggar BMPK itu sudah pidana. Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya.
Namun, ia mengaku tidak ingat jumlah BLBI yang diterima oleh Bank Intan.
Edmond menyatakan, dari delapan kasus BLBI yang ditangani Polri, hanya dua kasus yang dapat disidik secara pidana sedangkan enam kasus lainnya masih dibahas dengan tim yang dibentuk pemerintah untuk kasus BLBI.
Kedua kasus itu adalah PT Bank Intan dan PT Bank Namura Internusa.
Berkas penyidikan kasus Bank Namura selesai dinyatakan dan akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Polri telah menahan mantan Dirut Bank Namura yakni Marulam Baringin H Panggabean sedangkan enam kasus BLBI yang masih dibahas dengan pemerintah adalah Bank Metropolitan, Bank Bahari, Bank Putra Surya Perkasa, Bank Tata, Bank Aken dan Bank Servitia.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008