Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyerahkan kasus dana diseminasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp13,5 miliar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Biarlah KPK yang mengembangkan kasus itu," kata Kapuspenkum Kejakgung, BD Nainggolan, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, dalam kesaksian Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Baridjussalam Gadi, yang menyebutkan dana diseminasi BLBI di Kejagung mencapai Rp13,5 miliar.
Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/8).
BD Nainggolan mengatakan dalam kesaksian itu tidak menyebutkan nama pribadi di kejakgung, melainkan hanya nama institusi saja.
"Itu kan tidak menyebut individunya, sehingga dalam pengawasannya sulit menunjuk ke seseorang," katanya.
Kendati demikian, menurut Nainggolan jika ada oknum kejaksaan yang terkait dengan aliran dana itu, maka itu merupakan kewenangan KPK.
"Kami bagaimana memeriksanya, karena yang disebut nama kejakgung saja," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008