Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) belum memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Khaidir, terkait rekaman perbincangannya dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Belum ada rekomendasi untuk Ketua PN Jakbar, Khaidir," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Kamis. Terkait dengan masalah tersebut Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi terhadap Khaidir, dengan pencopotannya sebagai Ketua PN Jakarta Barat. Meski Khaidir tiga kali mangkir tidak memenuhi panggilan KY, Busyro mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi begitu saja karena data yang ada belum lengkap. "Data itu mulai dari Khaidir sendiri, tapi sampai sekarang belum hadir memenuhi panggilan KY," katanya. Saat ditanya apakah KY juga akan memanggil hakim agung yang berangkat ke Cina terkait dengan Ayin, Busyro mengatakan itu masalah teknis saja. "Yang jelas belum ada keputusan terhadap Khaidir," katanya. Pencopotan Ketua PN Jakbar itu karena dianggap telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri dan Pasal 5 ayat (18) Keputusan MA Nomor 215 KMA SK XII Tahun 2007. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008