Jakarta (ANTARA) - Memasuki era digital 4.0 diperkirakan 56 juta pekerjaan akan terdampak digitalisasi. Oeh sebab itu pemerintah tengah berjibaku mempersiapkan SDM agar memiliki ketrampilan dalam persaingan yang semakin terbuka.

Ke depan, kemungkinan lebih banyak pekerjaan baru muncul dan pemanfaatan teknologi dan inovasi canggih yang semakin meluas sehingga penggunaan tenaga manusia akan berkurang. Beragam pekerjaan baru yang muncul, yang tidak pernah ada 20 tahun lalu itu, di antaranya animator, youtuber, dan web developer.

Indonesia saat ini memiliki 136,18 juta angkatan kerja yang terdiri atas 129,36 juta atau 94,99 persen bekerja dan 6,82 juta atau 5,01 persen penganggur.

Dari total angkatan kerja tersebut, 58 persen angkatan kerja Indonesia merupakan lulusan SD dan SMP, 63 persen merupakan ketidaksesuaian, 57 persen merupakan pekerja nonformal, dan 2,24 juta tenaga kerja baru setiap tahun.

Agar mengurangi ketidaksesuaian antara lulusan dan pasar kerja itu, pemerintah melakukan berbagai cara, salah satunya menggandeng dunia usaha untuk terlibat langsung dalam kurikulum vokasi.

Dalam catatan "Lima Tahun Maju Bersama" yang dikeluarkan oleh Sekretariat Negara menyebutkan jumlah industi yang terlibat kerja sama dengan SMK semakin lama semakin meningkat.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan siapkan pelatihan pekerja ter-PHK, ini syaratnya

Baca juga: Kemenaker sebut BLK Sidoarjo siap beri pelatihan industri manufaktur

Pada 2017 ada 449 industri yang bekerja sama dengan 1.265 SMK, pada 2018 ada 644 industri bekerja sama dengan 1.762 SMK, dan pasar 2019 ada 1.032 industri bekerja sama dengan 2.612 SMK.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang pemberian insentif super tax deduction bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi, diyakini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil.

PP Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200 persen bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Selain insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi, PP tersebut juga mengatur kebijakan insentif super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen.

Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kebijakan ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan pekerja secara masif. Sekaligus menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri akan pekerja terampil yang sesuai, serta meningkatkan daya saing.

Sebagaimana diketahui, tingkat daya saing pekerja Indonesia masih tertinggal. Survei Institute for Management Development (IMD) pada 2018 menyebutkan, di ASEAN, daya saing tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat keempat setelah Singapura, Malaysia dan Thailand.

Hal ini disebabkan rendahnya pendidikan dan kurang sesuainya antara pendidikan dengan pekerjaan.

Baca juga: Kemnaker: Industri bangun hubungan industrial berkarakter Indonesia

Baca juga: Ditjen Pajak: Pemanfaatan super deduction tax tanpa perlu pengajuan

Pelatihan vokasi menjadi salah satu solusi, baik melalui pelatihan, pemagangan berbasis kompetensi maupun sertifikasi kompetensi.

Dengan banyaknya swasta terlibat dalam menyelenggarakan pelatihaan vokasi, maka kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memperbaiki mutu dan akses pelatihan vokasi akan terwujud, dan kekurangan pekerja trampil di Indonesia akan dapat terpenuhi.

Hanif menjelaskan perbaikan akses dan mutu pelatihan vokasi melalui kebijakan triple skilling (skilling, upskilling, dan re-skilling) akan semakin efekif dengan daya dukung insentif pajak pro-vokasi.

Seperti diketahui, skilling diperuntukkan bagi pekerja atau calon pekerja untuk memperoleh keterampilan. Upskilling diperuntukkan bagi pekerja untuk meningkatkan keterampilan guna peningkatan karir. Sedangkan reskilling diperuntukkan bagi pekerja korban PHK dan pekerja yang ingin melakukan alih skill dan profesi.

Tak hanya itu pemerintah pun menggenjot revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai bagian untuk meningkatkan kapasitas SDM Indonesia.

Adapun perbaikan akses pelatihan dilakukan dengan melibatkan Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah, Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) swasta, pusat pelatihan (training center) milik industri, pusat pelatihan (training center) milik kementerian/lembaga pemerintah, program pemagangan dan sertifikasi kompetensi.

Hal ini dilakukan guna memastikan lulusan pelatihan sesuai kebutuhan industri, penyelenggaraan pelatihan vokasi melibatkan dunia industri dan asosiasi profesi, baik dalam penyusunan kurikulum maupun instruktur.

Selain mendapatkan materi, peserta pelatihan harus mengikuti magang dan uji kompetensi.

Pembangunan balai latihan kerja juga menyasar pesantren. Pada 2019, pemerintah telah menargetkan untuk membangun 1.000 balai latihan kerja komunitas di pesantren. Presiden Joko Widodo menargetkan akan ada 3000 balai latihan kerja komunitas di pesantren.

Baca juga: Kemnaker bangun 1.000 BLK Komunitas genjot kapasitas SDM

Baca juga: Watimpres imbau tak perlu buru-buru bangun 1.000 BLK Komunitas

Tahun 2017, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengawali pembangunan balai latihan kerja komunitas di 50 pesantren. Tahun 2018 menjadi 75 BLK Komunitaa dan pada 2019 menjadi 1.000 BLK Komunitas.

Di dalam balai latihan kerja tersebut, para peserta disiapkan untuk meningkatkan kemampuannya menghadapi era Revolusi Industri 4.0.

Biaya yang digelontorkan untuk balai latihan kerja komunitas tersebut sekitar Rp1 triliun, bantuan yang dapat diterima seperti pembangunan gedung, loka karya, program pelatihan instruktur, dan lainnya.

Pada 2019 pemerintah mentargetkan sedikitnya dua juta peserta pelatihan vokasi dari berbagai jalur pelatihan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Tiga lapis (layer) vokasi dilibatkan dalam hal ini, yaitu BLK, SMK dan Politeknik.

Semua upaya ini untuk jadikan insan muda Indonesia menjadi pekerja berkualitas dan tidak jadi penonton ketika dunia kerja menjadi tanpa batas karena mereka bisa bekerja di mana saja, asal kualifikasi yang disyaratkan terpenuhi.*

Baca juga: Desa menjelma menjadi penggerak ekonomi nasional

Baca juga: Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan membantu korban PHK

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019