Jakarta (ANTARA) - Becak listrik belum dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta karena terhalang Peraturan Daerah 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami sudah mendapatkan penawaran becak listrik dari inovatornya. Tapi regulasi belum membolehkan. Jadi belum bisa kami akomodir," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Syafrin mengatakan tawaran mengenai becak listrik untuk beroperasi di DKI Jakarta berasal dari inovator asal kota pelajar, yaitu Yogyakarta.
Namun pihaknya belum dapat menerima tawaran itu karena terbentur aturan yang sudah berusia dua belas tahun itu.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum khususnya pasal 29 mengatur pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian dan menjadikan becak sebagai angkutan umum di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Becak listrik bakal warnai Malioboro, aturannya sedang disiapkan
Baca juga: Jonan jajal gowes becak listrik UGM
Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih sering menemukan becak konvensional beroperasi walaupun aturan melarangnya.
"Suka tidak suka memang masih ada becak yang beroperasi. Yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah melakukan pendataan dan pembinaan," kata Syafrin.
Melihat potensi becak listrik dapat menjadi alternatif transportasi umum yang ramah lingkungan, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan merevisi peraturan daerah itu.
"Kami masih berusaha merevisi Perda Ketertiban Umum agar becak bisa legal dan beroperasi di Jakarta," kata Syafrin.
Baca juga: Anies kaji ide pengoperasian becak listrik
Baca juga: Becak listrik Jakarta "Be'ol Cepirit" dalam masa uji coba
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019