Jakarta (ANTARA) - PT Taspen dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) terkait dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN dan Non PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.
Penandatanganan MOU dilakukan langsung oleh Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi dengan Kepala Cabang Taspen Bukit Tinggi, Sutrisno dan disaksikan oleh Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohamad Jufri di Bukit Tinggi, Jumat.
Dengan MOU ini, maka Taspen akan memberikan perlindungan penuh untuk program JKK dan JKM bagi Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota sebagaimana hal ini diamanatkan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018.
Baca juga: Taspen raih penghargaan TOP 45 Inovasi Layanan Publik
Direktur SDM, TI dan Kepatuhan Taspen, Mohammad Jufri juga menyampaikan bahwa Taspen sebagai BUMN pengelola Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara juga diamanahkan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Non ASN dan Non PPPK yang bekerja pada Pemberi Kerja Penyelenggaran Negara.
"Oleh karena itu kami berharap apa yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Lima Puluh Kota dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Baca juga: Taspen gandeng Korsel lanjutkan kerja sama sistem pensiun
TASPEN akan selalu memberikan layanan dan inovasi terbaiknya bagi Peserta baik itu ASN, Pejabat Negara dan Non ASN di seluruh Indonesia, sebutnya. Jumlah pegawai Non ASN dan Non PPPK Pemkab Lima Puluh Kota yang mendapatkan perlindungan Program JKK dan JKM sebanyak 1376 pegawai.
Perlindungan Program JKK dan JKM yang diberikan antara lain berupa perawatan, santunan dan tunjangan bagi peserta.
Sementara itu Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi mengharapkan perlindungan program JKK dan JKM pegawai Non ASN dan Non PPPK ini dapat memberikan ketenangan dalam bekerja.
Pewarta: Subagyo
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019