Hingga Jumat sore ini terhitung lebih dari sembilan jam para penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kantor Wali Kota Medan.
Medan (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi hingga sore masih melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, di Medan, Sumatera Utara.

Hingga Jumat sore ini terhitung lebih dari sembilan jam para penyidik KPK masih terus melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kantor Wali Kota Medan.
Baca juga: KPK buka segel dan geledah kantor Wali Kota Medan

Sebanyak tiga ruangan yang digeledah pentidik KPK itu, yakni ruang kerja Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, Bagian Umum, dan Subbag Protokoler.

Penggeledahan ini dilakukan setelah ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan, dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.
Baca juga: KPK tetapkan Eldin tersangka, Wakil Wali Kota siapkan pembelaan hukum

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Wali Kota Medan ditahan KPK

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019