Cirebon (ANTARA News) - Pengiriman ratusan juta butir petasan dengan truk dari Indramayu ke Jawa Tengah berhasil digagalkan Unit Buser Reskrim Polres Indramayu, dalam sebuah penyergapan di jalur utama pantura Desa Bangkaloa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Rabu dini hari. Dari pendataan petugas, jumlah petasan yang diamankan yaitu 240 juta butir petasan jenis korek api dan 50 ribu batang petasan jenis `jorosan` (meledak di udara). Ikut juga diamankan truk pengangkut petasan yaitu Colt diesel bernomor polisi E 8135 R beserta sopirnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Mapolres Indramayu, penyergapan truk itu berawal dari informasi warga yang mengabarkan ada pengiriman petasan dari Kabupaten Indramayu ke daerah Cilacap, Jawa Tengah. Petugas langsung bertindak cepat dengan menyisir jalur pantura dan ternyata truk yang dicurigai itu baru selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Desa Bangkaloa. Begitu dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kemudian terbukti truk yang dikemudikan Sudarmo (38), warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu itu mengangkut petasan yang dikemas dalam 40 karung besar. Sementara itu di tempat terpisah, selang beberapa jam sebelumnya, empat dus petasan yang diangkut sebuah sepeda motor Honda GL Max bernopol E 6018 V, meledak di Jalan Raya Desa Tegalgirang, Kecamatan Widasari. Meski sang pengendara sepeda motor, Isa Anshori alias Acon (53), warga Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka itu berhasil menyelamatkan diri, namun sepeda motornya ludes terbakar akibat ledakan petasan. Setelah api padam, petugas segera mengamankan bangkai kendaraan tersebut ke Mapolsek Jatibarang. Peristiwa itu bermula saat Acon berniat membawa petasan dengan sepeda motor untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Majalengka, namun tiba-tiba satu dari empat dus yang berisi petasan itu meledak. Acon yang terkejut, langsung menghentikan kendaraannya dan menyingkir. Benar saja dalam hitungan detik petasan dalam tiga dus lainnya tiba-tiba ikut meledak dan menyambar tanki bensin sehingga motornya hangus terbakar. Warga setempat yang melihat peristiwa itu pun tidak berani mendekati motor yang terbakar karena khawatir akan muncul ledakan susulan. Kapolres Indramayu, AKBP Drs Syamsudin Djanieb ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua peristiwa terkait perdagangan ilegal petasan itu. "Kami menetapkan kedua sebagai tersangka, sesuai UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan bahan peledak," katanya. Menurut Kapolres, upaya pengiriman petasan dari Kabupaten Indramayu seagai daerah yang memproduksi petasan ke berbagai daerah lain mulai meningkat menjelang bulan Ramadhan, sehingga pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan. "Saya minta peran masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang pembuatan dan pengiriman petasan itu, supaya tidak sempat tersebar ke masyarakat," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008