Bandung (ANTARA News) - Setelah melalui penyelidikan selama dua hari, akhirnya dua gudang milik distributor petasan digerebeg anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar (Reskrim Polwiltabes) Bandung, Rabu. Kapolwiltabes Bandung, Kombes Pol. Bambang Suparsono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Hendro Pandowo, kepada pers di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa dari dua gudang tersebut polisi menyita 100 ribu butir petasan berbagai ukuran dan jenis yang diduga impor dari China serta buatan pantura Indramayu. "Kami selain menyita 100 ribu butir petasan di gudang yang terletak di Jalan Sudirman dan Astanaanyar Kota Bandung, juga menetapkan tiga pemiliknya sebagai tersangka, yakni Chandra W., Suwanti S. dan KH Tjoeng," katanya. Dikatakannya, penggerebegan itu dilakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat yang menginformasikan adanya tempat yang menjual petasan. "Setelah diselidiki ternyata benar, dua gudang itu menyimpan petasan. Kami lalu menggeledah dua tempat itu," katanya. Dijelaskan polisi, hasil operasi itu dari gudang di Jalan Sudirman pihaknya mendapatkan 45.000 butir petasan, sedangkan di Astanaanyar disita 55.000 butir mercon. "Mereka biasanya melayani pembelian petasan dalam partai besar kepada konsumen yang sudah dikenalnya, untuk menghindari kejaran polisi," katanya. Guna pengusutan lebih lanjut, barang berbahaya tersebut disita dan segera dimusnahkan, sedangkan tersangka Chandra W., Suwanti S. dan KH Tjoeng akan dijerat Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008