Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan eksekusi terhadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, ditunda mengingat masih melakukan upaya hukum uji materi UU Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi. "Proses hukum mereka harus dihargai. Masa proses sidang, tapi orangnya sudah meninggal," kata komisioner Komnas HAM, Nurkholis, di Jakarta, Rabu. Terpidana mati bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, resmi mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, Komnas HAM sendiri dalam menyikapi penerapan hukuman mati termasuk kepada Amrozi dan Rio "Martil", akan ditentukan pada 12 Agustus 2008 mendatang atau seusai rapat pleno komisioner. "Sikap resmi Komnas HAM terkait hukuman mati pada 12 Agustus 2008 mendatang," katanya. Sementara itu, Koalisi Hapus Hukuman Mati (HATI) menyesalkan tindakan Komnas HAM yang tidak mengambil sikap tegas terhadap penerapan dan pelaksanaan hukuman mati di tanah air yang semakin meningkat akhir-akhir ini. Hal itu disampaikan Koalisi HATI yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Kontras, LBH Masyarakat, Imparsial, PBHI, LBH Jakarta, dan Human Rights Working Group (HRWG) saat bertemu Komnas HAM, di Jakarta, Rabu. Anggota HRWG, Choirul Anam, mengatakan, sepanjang 2008, pemerintah telah mengeksekusi enam orang terpidana mati. "Presiden juga telah menolak grasi 39 orang terpidana kasus narkoba," katanya. Ia menjelaskan tidak ada korelasi antara penghukuman mati pengurangan pidana dengan pemberian efek jera. Dalam kasus hukum di tanah air, kata dia, hal yang jauh lebih penting adalah pembenahan atas sistem hukum yang masih korup, mafia peradilan serta pencegahan atas kesalahan penghukuman. "Tindakan menghukum mati para terpidana itu, tampaknya merupakan upaya untuk menutupi krisis kewibawaan penegak hukum yang telah tercoreng akhir-akhir ini," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008