Chairman IHLEF, Kristiawanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan persoalan hukum kesehatan kepada masyarakat dan insan kesehatan di Indonesia.
"Sebagian masyarakat dan insan kesehatan dianggap masih awam terhadap persoalan tersebut," kata Kristiawanto.
Kristiawanto menuturkan IHLEF akan memberikan edukasi melalui penelitian, pelatihan dan sebagainya tentang hukum kesehatan kepada masyarakat dan insan kesehatan.
Baca juga: Dokter gugat UU Praktik Kedokteran ke MK
Menurut dia, IHLEF bekerja sama dengan sejumlah lembaga tingkat nasional maupun internasional untuk membandingkan penerapan hukum pada negara lain dengan Indonesia.
"IHLEF ingin supaya insan kesehatan termasuk masyarakat paham terhadap hukum kesehatan, sehingga ke depan apabila terjadi persoalan hukum bisa dilakukan mediasi dan sebagainya. Kami ke depankan upaya preventif," ujar Kristiawanto.
Kristiawanto menambahkan IHLEF juga berkomitmen meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan maupun penyelengara kesehatan pada bidang hukum kesehatan serta mengadvokasi bagi tenaga kesehatan dan penyedia layanan kesehatan sebagai upaya untuk mewujudkan "Indonesia Sehat dan Indonesia Adil".
Baca juga: Polda Metro akan periksa dokter malpraktik Metropole
Sementara itu, paktisi kesehatan, Deddy Tedjasukmana menyatakan dokter kerap dituding melakukan malpraktik padahal telah bertindak sesuau prosedur.
Deddy mencontohkan ketika seorang dokter memberikan obat kepada pasien, namun pasien itu mengalami alergi. Padahal, hal tersebut di luar dugaan, pasien langsung menggugat dokter.
"Dokter juga lelah kalau digugat. Maka, perlu diberikan edukasi kepada masyarakat dan insan kesehatan agar tidak ada lagi gugatan-gugatan. Yang penting bukan ke pengadilan, tapi mediasi atau bertatap muka agar tidak muncul gugatan," kata Dokter Rehabilitasi Jantung RSCM ini.
Baca juga: Pasal penjerat dokter Ayu perlu ditinjau ulang
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019