Jambi (ANTARA News) - Husin Efendi tersangka korupsi aliran dana kas daerah (kasda) Pemkab Muarojambi Rp4,5 miliar, mengakui memberikan cek kepada 14 mantan anggota DPRD setempat periode 1999-2004, masing-masing senilai Rp41 juta.Hal itu diakui tersangka Husin yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Muarojambi yang didampingi kuasa hukumnya Sri Hayani SH, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi, Rabu.Dalam pemeriksaan dihadapan jaksa penyidik, tersangka mengakui telah memberi sejumlah uang kepada 14 mantan anggota dewan setelah cek senilai Rp1,15 miliar dicairkan Ketua DPRD Muarojambi, Nawawi waktu itu.Dari 30 anggota dewan saat itu, kliennya hanya memberikan sejumlah uang kepada 14 orang, sedang sisanya 16 orang mantan dewan lainnya diberikan langsung oleh ketua dewan Nawawi. Tersangka Husin siap mempertanggungjawabkan kasus ini dan berjanji mengungkapkan ke penyidik, bahwa aliran dana kas daerah tersebut tidak hanya dirinya yang menerima tetapi seluruh anggota dewan lainnya. Status tahanan Husin yang kini dibantarkan menjadi tahanan rumah, karena menjalani pemeriksaan dokter setelah sempat dirawat beberapa pekan di rumah sakit umum setempat. Husien ditetapkan menjadi tersangka setelah terkait langsung pencairan cek Rp1,150 miliar yang merupakan bagian dari dana kasda Kab. Muarojambi 2001-2005 dari total dana Rp4,5 miliar. Kejati Jambi sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Bupati As?ad Syam, mantan Kabag Keuangan Setda Zaidan Jauhari dan terakhir Husin Efendi mantan anggota dewan. Husin ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Kasus aliran dana kasda terungkap saat persidangan dua terdakwa terdahulu A`sad Syam dan Zaidan di pengadilan negeri setempat, dalam persidangan dibuka adanya aliran dana itu ke orang lain sebesar Rp1,150 miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008