Surabaya (ANTARA News) - Kalangan birokrasi hendaknya tidak perlu ragu lagi menggunakan teknologi elektronik, sebab, semua transaksi elektronik sudah legal dilakukan dan mempunyai dasar hukum yang jelas. Hal itu dijelaskan Direktur E-Government Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), Djoko Agung Haryadi, dalam seminar sehari "E-Government Solution Day" bertema "Public Sector Innovation" di Surabaya, Rabu. Ia mengatakan, sejak disahkannya Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 21 April 2008 lalu, segala transaksi elektronik berupa dokumen, sertifikat, kontrak, serta segala aktivitas yang menggunakan teknologi elektronik sudah bisa dilakukan dan disahkan negara. "Para RT dan RW di berbagai daerah tidak perlu ragu menggunakan dokumen elektronmik, karena sudah disahkan negara", katanya menambahkan. Meski begitu, ia menyadari bahwa tidak sepenuhnya masyarakat mampu memanfaatkan teknologi elektronik tersebut. Pemanfaatan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya teknologi informasi kini sedang dalam proses. "Sosialisasi UU ITE masih berjalan, dan saat ini yang perlu diberi pemahaman yakni kalangan penegak hukum. Bersamaan dengan itu, masyarakatnya juga akan kita latih memanfaatkan fasilitas elektronik", katanya. Djoko dalam paparannya menjelaskan, pemanfaatan teknologi elektronik oleh masyarakat dibagi menjadi tiga, yakni masyarakat yang baru memanfaatkan teknologi informasi, masyarakat yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai penggerak bisnis dan masyarakat yang menggunakan teknologi informasi sebagai penentu arah kebijakkan atau bisnis. Sementara itu, ia menilai, masyarakat di Indonesia saat ini masih berada di level memanfaatkan teknologi informasi sebagai penggerak bisnis. Karena itu, dengan adanya kegiatan "E-Government Solution Day" bagi kalangan birokrasi diharapkan kesenjangan antara instansi pemerintah di daerah maju dengan daerah tertinggal bisa teratasi. Direktur E-Government Institute, James F Tomasouw, yang juga tampil dalam seminar menambahkan, dengan kegiatan semacam itu lembaga pemerintahan terkecil, yakni kelurahan atau desa yang jarang tersentuh teknologi informasi, bisa terintegrasi dalam satu jaringan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008