Banjarmasin (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa PKB di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhaminim Iskandar dan Sekjen Lukman Eddy yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009.
Berdasarkan ketetapan Menteri Hukum dan HAM 24 Juli 2008 dinyatakan bahwa hanya PKB kepemimpinan Muhaimin yang berhak sebagai peserta Pemilu 2009, Ketua KPU Hafiz Ansyari di sela-sela pembukaan rapat konsultasi regional II KPU dengan KPUD Propinsi dan kabupaten se-Jawa, Kalimantan, dan Bali di Banjarmasin, Rabu.
Untuk itu seluruh KPUD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota hingga turunannya secara otomatis harus berpegangan dan bersikap sebagaimana keputusan Menkumham itu.
"Kita tidak akan melihat siapa pengurus PKB di daerah, yang penting, kepengurusan yang baru adalah sesuai dengan keputusan pengurus pusat Muhaimin Iskandar sebagaimana keputusan pengesahan kepengurusan PKB setelah 24 Juli 2008," katanya.
Begitu juga dengan kasus di Kalsel, siapapun pengurusnya, yang penting adalah harus mengantongi SK dari kepengurusan Muhaimin Iskandar, maka itulah yang berhak untuk ikut Pemilu 2009.
KPU Pusat hingga kini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) tentang terbentuknya kepengurusan PKB yang baru dari masing-masing daerah termasuk PKB Kalsel.
"Sampai saat ini kita belum menerima SK kepengurusan PKB Kalsel yang baru, masih kita tunggu," katanya.
Tentang perlunya tandatangan dewan Syuro PKB, tambahnya, itu adalah masalah internal Parpol yang bersangkutan, KPU tidak akan ikut campur.
Pernyataan Hafiz tentang sahnya kepengurusan PKB Muhaimin Iskandar, mengancam kedudukan Wakil Gubernur Kalsel, Rosehan NB yang selama ini sebagai ketua DPW PKB kepengurusan Gus Dur.
PKB kubu Muhaimin Iskandar telah menetapkan Mulyadi Mangin sebagai Ketua DPW PKB Kalsel yang sekaligus menganulir kepengurusan DPW PKB yang diketuai Rosehan. NB.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008