Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berupaya menangkal penyebaran virus demam babi Afrika atau African Swine Fever dengan memperketat pemeriksaan di tiga pos lintas batas negara (PLBN) yang berbatasan dengan Timor Leste.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dan Karantina hewan untuk menahan semua produk daging babi atau yang berkaitan dengan babi untuk masuk ke wilayah NTT," kata Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi NTT Samuel Rebo di Kupang, Jumat.
Pemerintah Provinsi, ia melanjutkan, juga memperketat pemeriksaan di bandara dan pelabuhan untuk mencegah penyebaran penyakit demam babi Afrika ke wilayah NTT.
Di bandara, petugas karantina hewan berjaga di bagian kargo dan pintu kedatangan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada barang sumber penularan penyakit yang masuk ke wilayah NTT.
Pemerintah Provinsi NTT, menurut Samuel, juga sudah menyampaikan imbauan kepada tiga pemerintah kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan Timor Leste --Kabupaten Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara-- agar meminta camat serta kepala desa mewaspadai penyebaran penyakit demam babi Afrika, yang bisa menyebabkan kematian babi hanya dalam sepekan setelah infeksi.
"Kami juga imbau kepada Bupati, camat, serta kepada desa agar mengedukasi warganya agar tidak mengantar-daerahkan ternak-ternak mereka ke Timor Leste, atau sebaliknya membeli ternak dari Timor Leste," katanya.
Pemerintah sudah menurunkan petugas untuk mengambil sampel dari ternak babi milik petani di beberapa lokasi di Pulau Timur dan memeriksanya di laboratorium.
Samuel mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan mengenai indikasi penularan virus demam babi Afrika di wilayah NTT.
"Belum ada laporan kasus, tetapi perlu kewaspadaan karena wilayah kita berbatasan langsung dengan negara Timor Leste," kata dia.
Baca juga:
Bandara Kupang perketat pemeriksaan cegah penyebaran demam babi Afrika
Kupang pasang karpet disinfektan di bandara cegah virus babi
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019