Purwokerto (ANTARA News) - Terpidana mati Rio Alex Bulo hingga saat ini belum dieksekusi lantaran waktu dan tempat pelaksanaannya belum dipastikan meski yang bersangkutan sudah memasuki hari ketiga di ruang khusus LP Purwokerto.
"Hingga saat ini, waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi belum kita pastikan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Monang Pardede saat dihubungi melalui telepon selulernya dari Purwokerto, Rabu.
Disinggung adanya kabar tentang penurunan kondisi psikologis pada diri Rio, dia mengatakan, akan mengeceknya ke pihak LP untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Biarlah dokter yang menyatakan bagaimana kondisi Rio sebenarnya," kata dia menanggapi kemungkinan terjadi penurunan kondisi psikologis Rio dengan semakin lama menunggu pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu Kepala LP Purwokerto Sutaryo mengatakan, kondisi kesehatan Rio dalam keadaan baik.
Selain itu, kata dia, permintaan terakhir Rio untuk bertemu dengan istri dan tiga anaknya sudah dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Senin malam (4/8).
Dia juga membenarkan jika berkas berita acara eksekusi sudah lengkap karena telah ditandatangani oleh Rio dan kejaksaan.
Disinggung mengenai waktu dan pelaksanaan eksekusi tersebut, dia mengaku tidak tahu karena bukan kewenangannya.
"Saya tidak tahu dan tidak ingin tahu karena kam (LP, red.) hanya dititipi Rio oleh kejaksaan," kata dia menegaskan.
Mengenai tempat pelaksanaan eksekusi mati bagi Rio, beberapa sumber menyebutkan sejumlah tempat telah disiapkan oleh kejaksaan yakni hutan Desa Melung Kompleks Gunung Cendana, hutan Desa Kaliori (Kecamatan Kalibagor), lapangan tembak Brimob Purwokerto, dan lapangan tembak Sekolah Polisi Negara Purwokerto.
Berdasarkan pantauan ANTARA News di LP Purwokerto, hingga Rabu pagi tidak ada peningkatan aktivitas yang menonjol di tempat tersebut.
Meski demikian, sejumlah warga yang lewat di depan LP Purwokerto masih menyempatkan diri untuk berhenti sejenak sekadar melihat "penginapan" Rio Alex Bulo sebelum menjalani eksekusi. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008