Tampak Siring, (ANTARA News) - Juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengambil langkah yang tepat terhadap MS Kaban dan Paskah Suzeta terkait kesaksian anggota DPR Hamka Yandhu. "Tidak benar itu menunjukkan Presiden tidak tegas. Sepanjang sejarah republik, hanya pada masa ini Presiden mengijinkan menterinya diperiksa," kata Andi usai mendampingi Presiden di Istana Tampak Siring, Bali, Selasa malam. Ia mengatakan, Presiden telah memanggil kedua menteri itu didampingi Jaksa Agung dan Kapolri. "Presiden menanyakan secara baik-baik apakah benar hal itu terjadi. Bila iya, Presiden tentunya akan langsung memberhentikan keduanya, namun ternyata jawabannya tidak," kata Andi. Dijelaskannya, ada dua hal yang bertolak belakang yaitu antara pernyataan Hamka Yandhu dengan keterangan MS Kaban dan Paskah Suzeta. "Karena itu Presiden menyerahkan pada proses hukum. Langkah ini belum tentu ada pada masa lalu. Karena itu, bukan berarti Presiden tidak tegas," kata Andi. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum akan memberhentikan Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzeta dan Menteri Kehutanan MS Kaban, menunggu berlanjutnya proses hukum atas kesaksian anggota DPR Hamka Yandhu bahwa keduanya menerima aliran dana Bank Indonesia. "Selama ini yang saya lakukan apabila ada pejabat pemerintahan yang dalam proses hukum telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kemudian menjalani proses pengadilan maka yang bersangkutan saya berhentikan sementara," kata Presiden, Senin (4/8). Kepala Negara menjelaskan apabila pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah maka mereka akan diberhentikan, bila yang bersangkutan tidak bersalah kemudian akan diaktifkan kembali. "Dengan demikian pada posisi sekarang ini, pada titik sekarang ini menyangkut apa yang disampaikan oleh saudara Hamka Yandhu dalam proses pengadilan ini tentu belum, tidak pada posis bagi saya untuk memberhentikan sementara pada kedua pejabat itu ini penjelasan yang utama, sekali lagi yang jadi ukuran bila yang bersangkutan dinyatakan sebagai terdakwa," kata Yudhoyono. Menanggapi kesaksian Hamka Yandhu, Presiden mengatakan dalam proses pengadian ada ketentuan menyangkut seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan tertentu dan hal tersebut sudah memasuki ranah hukum dan Kepala Negara tidak akan mencampurinya. "Apa yang disebut kesaksian, apa yang disebut sebagai petunjuk, apa yang dikatakan sebagai pengakuan dari ahli, surat, bukti lain-lain, silakan diletakkan dalam konteks penegakan hukum, silakan bagaimana dimaknai pernyataan yang diungkap oleh saudara Hamka Yandhu dalam proses pengadilan itu, tentu tidak mengait langsung pada saya, tapi sepenuhnya itu proses hukum yang tengah berlangsung," paparnya. Terkait desakan pemberhentian kedua menteri itu atas dasar kontrak politik bila terkait korupsi, Presiden Yudhoyono menyatakan hal itu memang dimuat dalam butir ketiga kontrak politik. "Kuncinya adalah bila secara hukum dinyatakan bersalah yang bersangkutan melakukan korupsi, memang sang menteri itu harus mundur atau saya yang memberhentikan," kata Presiden. Oleh karena itu Presiden mengatakan tetap mengikuti, memantau proses dari penyelesaian atau pengadilan aliran dana BI ini. "Harapan saya kepada kedua menteri itu tetap bisa menjalankan tugas dengan baik karena yang bersangkutan saya sudah tahu, saya tahu yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan oleh KPK, berikan penjelasan dengan demikian tentu proses hukum akan konklusif dan saya hormati proses itu," katanya.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008