"Kita akan lakukan (program pemberdayaan) lebih masif lagi," kata Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Republika Foundation Imam Rulyawan usai acara Press Briefing "Strategi dan Solusi Pengentasan Kemiskinan Indonesia" yang diadakan Dompet Dhuafa untuk memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Sedunia di Jakarta, Kamis.
Ia mengakui sumbangsih Dompet Dhuafa dalam membantu mengurangi kemiskinan skalanya belum besar jika dibandingkan dengan potensi masalah yang ada.
Namun, ia mengatakan program pengentasan kemiskinan Dompet Dhuafa yang mereka sebut "mustahiq muf muzakki", yakni program pemanfaatan dana zakat untuk memberdayakan kaum duafa sehingga mereka menjadi pengusaha mandiri dan pemberi zakat, sudah berhasil membantu sekitar 300 KK keluar dari kemiskinan.
"Sudah meningkat pendapatan penghasilan per bulannya 1,5 kali UMR setelah dua tahun kita dampingi di berbagai bidang," katanya.
Baca juga: Milenial diajak Dompet Dhuafa berwakaf melalui platform digital
Program pemberdayaan yang dilakukan Dompet Dhuafa melalui pemanfaatan dana zakat di antaranya adalah pembudidayaan kerang hijau, green horticulture dan peternakan susu sapi.
Dompet Dhuafa memberikan dana modal usaha bagi orang-orang yang ingin didampingi sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per masing-masing KK.
Program green horticulture telah dilakukan di Cipanas dan Mojokerto. Sedangkan program pendampingan budidaya kerang disalurkan di Serang. Sementara peternakan susu sapi dilakukan di Gunung Merapi.
Melalui tiga program pemberdayaan yang dilakukan dalam dua tahun terakhir tersebut, sekitar 100 KK penerima manfaat dari masing-masing jenis program tersebut telah berhasil keluar dari kemiskinan dan menjadi pengusaha mandiri yang kemudian menjadi pemberi zakat.
"Jadi sudah tiga tahun lalu mereka terima zakat, tetapi tahun lalu mereka datang ke Dompet Dhuafa sebagai pemberi zakat," tuturnya.
Imam mengatakan program pemanfaatan dana zakat tersebut dilakukan dengan sistem qordul hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga atau pinjaman tanpa bagi hasil.
"Sumber dananya daru zakat dan dana itu berputar atau revolving. Jadi jika 100 KK sudah lulus, nanti (dana zakat) diberikan lagi ke 100 KK yang lain dari dana yang sama," katanya.
Baca juga: Dompet Dhuafa galang investasi untuk berdayakan duafa
Bagi mereka yang tidak dapat mengembalikan dana karena kejadian yang tidak diinginkan, maka orang tersebut tidak akan disalahkan.
"Karena zakat itu semestinya harus habis. Tetapi karena pendekatan Dompet Dhuafa melalui empowerment, maka kita lakukan program dana bergulir atau revolving. Sehingga kalau dia tidak berhasil mengembalikan, selama alasanya common, tiba-tiba ada musibah dan lain-lain, ya tentu tidak dipersalahkan," katanya lebih lanjut.
Namun, jika penerima manfaat tidak dapat mengembalikan dana karena lalai atau ada unsur kesengajaan, Dompet Dhuafa akan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan tidak akan bisa lagi menerima manfaat berikutnya dalam jangka waktu dua sampai tiga tahun.
"Karena penyaluran dana ini dengan konsep kelompok, ada punishment dari kelompoknya. Kan konsepnya gapoktan, gabungan kelompok tani, mereka berkelompok," katanya.
Bagi kaum duafa yang ingin juga menjadi penerima manfaat dalam program pemberdayaan tersebut, mereka disarankan untuk mengajukan proposal.
"Kita bisa memfasilitasi dengan program grandmaking. Jadi kelompok-kelompok masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan dari Dompet Dhuafa dapat mengajukan proposal. Dalam satu tahun biasanya ada dua sekuel," katanya menambahkan.
Baca juga: Dompet Dhuafa inisiasi "WakeUp! Wakaf" untuk optimalisasi wakaf
Pewarta: Katriana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019