Jayapura (ANTARA News) - Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Papua meminta PT.Freeport Indonesia (PTFI) membayar upah dan hak-hak pekerja atas nama Timotius Kambu yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK)pada Mei 2001.Hal itu disampaikan Timotius Kambu kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Jayapura, Selasa.Menurut Kambu, permintaan itu sesuai Surat Wakil Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Aman Barus,SH kepada pimpinan perusahaan PTFI tertanggal 21 Juli 2008 dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura dan Timotius Kambu.Dalam surat itu disebutkan surat dari Timotius Kambu tertanggal 12 Februari 2008 diterima Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada 16 Juni 2008 dan telah pula disampaikan kepada pimpinan PTFI.Hal itu sebagaiman diputuskan P4D Jayapura Nomor 79/IV-7/70/XXVI/PHK/2005 tanggal 16 Juni 2005 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 03/PK/PHI/2006 tanggal 28 Desember 2006. Mengingat sengketa antara perusahaan dengan pekerja telah begitu lama dan pekerja sampai saat ini belum menerima upah dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan ketentuan perusahaan. "Maka dengan alasan-alasan di atas, saudara agar dapat membayarkan upah dan hak-hak lainnya menurut UU dan ketentuan perusahaan yang berlaku dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulis Aman Barus. Kambu berharap dengan adanya surat dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Aman Barus, SH itu maka PTFI secepatnya membayarkan hak-haknya yang ditahan perusahaan sejak 28 Mei 2001. Menanggapi hal itu, salah satu sumber terpercaya di PTFI menegaskan, pihak PTFI sudah menyelesaikan semua kewajibannya sesuai UU yang berlaku kepada Timoteus Kambu sejak beberapa tahun yang lalu. "PTFI sudah menuntaskan semua kewajibannya atas saudara Timoteus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tegas sumber tersebut.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008