Sudah, mereka sudah mendapatkan uji tipe ya, makanya dia bisa beroperasi

Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bus merek Zhong Tong layak dan aman digunakan untuk unit operasi bagi sarana transportasi Transjakarta.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis, dalam tanggapannya mengenai ramainya perbincangan mengaspalnya kembali bus pabrikan China itu.

Bus yang sempat dihentikan pengadaan dan operasinya di era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena bus-bus pabrikan Negeri Tirai Bambu ini sempat mengalami terbakar dan diduga jadi objek korupsi.

"Sudah, mereka sudah mendapatkan uji tipe ya, makanya dia bisa beroperasi," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Anies sebut Jakarta hanya tentukan SPM terkait bus Zhong Tong

Bus Zhong Tong yang mulai beroperasi kembali pada Jumat (11/10) (sebelumnya ditulis Senin (14/10)), kata Syafrin, telah memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengamanatkan kendaraan umum diharuskan lolos uji tipe oleh Kementerian Perhubungan untuk bisa beroperasi.

Uji tipe itu terdiri dari persyaratan aspek administratif dan teknis. Setelah aspek teknis terpenuhi, secara administratif surat tanda nomor kendaraannya harus dipenuhi.

Selain itu, Syafrin menjelaskan bahwa selain sejumlah syarat teknis uji tipe kendaraan, keamanan juga sangat penting untuk dijaga.

"Iya termasuk keamanan mesin penting untuk dijaga. Semuanya sudah ada spesifikasinya," tutur dia.

Baca juga: PPD tepis Transjakarta Zhong Tong pernah terbakar 2015

Diketahui, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mengoperasikan 21 dari 59 bus Zhong Tong sejak sepekan lalu. Bus-bus tersebut merupakan pengadaan tahun 2012-2013 oleh PPD yang memenangkan lelang dari Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta (sekarang PT Transjakarta).

Rombongan bus itu, pertama datang pada 28 November 2016 sebanyak 29 unit, dan sisanya sebanyak 30 unit masuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 20 Maret 2017.

PT Transjakarta mengatakan pengoperasian bus yang didasari kontrak 2013 ini didasarkan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Ini ceritanya adalah pelaksanaan kontrak yang tidak dapat dipenuhi PPD pada waktu itu, sehingga terbit penalti dan baru bisa dipenuhi sesuai kontraknya pun ini baru sebagian," ucap Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo saat dimintai konfirmasi, Senin (13/10).

Baca juga: PPD klaim 59 Bus Zhong Tong penuhi standar keamanan

Bus-bus ini, kata Nadia, adalah bentuk dari pelaksanaan kontrak tahun 2013 karena PPD tidak dapat menyerahkan bus pada waktu yang ditentukan, maka terjadi dispute tahun 2016 dan diselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

"Pada Juli 2018, BANI mengeluarkan putusan agar TransJakarta mengoperasikan 59 unit bus gandeng merek Zhongtong berdasarkan kontrak tahun 2013 dan tetap membayarkan penalti dari wanprestasinya," ucap Nadia.

Untuk diketahui pada Maret 2015, bus Zhong Tong pernah terbakar saat melintas di jalan Gatot Subroto. Hal ini disebabkan oleh arus listrik mesin bus yang tidak aman pada saat itu.

Diketahui, Pada Agustus 2015, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saat menjabat Gubernur DKI, pernah mengaku kapok membeli bus dari merek yang tak jelas. Salah satunya merek Zhong Tong.

Baca juga: 20 bus TransJakarta tidak beroperasi terbakar di Pamulang

"Kita nggak mau lagi yang nggak jelas. Misal kamu punya uang, mau beli motor, mau beli merek Ahok, apa merek Yamaha? Ya Yamaha dong," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Buruknya kualitas bus dari China ini menurut Ahok karena ulah oknum pegawai di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2013. Padahal sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, ia sudah meminta agar bus yang didatangkan dari produsen bus ternama.

"Tapi mereka (oknum) mainkan. Makanya yang selalu menang bus yang jelek dari Tiongkok," kata Ahok.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019