Kita aja kaget, dia (Djeni) bisa dapat segituJakarta (ANTARA) -
Keluarga terkejut dengan penghasilan Rp2,5 miliar yang diduga didapat Djeni Herilewie (39) dari kasus penggelapan mobil rental selama Juli hingga Agustus 2019.
"Kita aja kaget, dia (Djeni) bisa dapat segitu," kata adik kandung Djeni, Siska, saat dijumpai di rumahnya Jalan Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis sore.
Keluarga Djeni yang selama ini membuka usaha pesanan kue pada rumah sederhana di atas lahan 150 meter per segi itu tidak yakin bila anak kedua dari lima bersaudara tersebut memiliki gaya hidup yang tinggi.
Sejak penangkapan Djeni oleh polisi pada 12 September 2019 di Cipinang, adik kandung Djeni, Siska, langsung mendatangi rumah kontrakan di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Djeni jauh dari keluarga sejak 2012
Baca juga: Djeni jauh dari keluarga sejak 2012
Siska mengaku tidak menemukan satu pun benda berharga yang disimpan Djeni di kediamannya.
"Kita cek ke kontrakannya di Cibinong, nggak ada apa-apa. Paling ada tv itu juga rusak, kulkas kecil itu juga rusak sama meja kecil," katanya.
Keluarga menepis bahwa Djeni memiliki kehidupan yang mewah. "Djeni itu orangnya supel dan mandiri, memang agak keras kepala. Tapi kehidupan dia tidak mewah," katanya.
Baca juga: Ini sepak terjang Djeni, sehari gelapkan tiga mobil rental
Baca juga: Ini sepak terjang Djeni, sehari gelapkan tiga mobil rental
Sejak Djeni jauh dari keluarga pada 2012, ibu satu anak itu hanya mampir ke rumah orang tuanya di Jatinegara sekali setahun saat perayaan Imlek.
"Itu juga nggak pernah bawa apa-apa, paling ngasih uang ke mama Rp500 ribu buat kebutuhan sehari-hari," katanya.
Djeni saat ini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur atas tuduhan penggelapan 62 unit mobil rental dalam kurun Juli hingga Agustus 2019 dengan total uang hasil penipuan berkisar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Polisi: Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi
Baca juga: Polisi: Pelaku penggelapan 62 mobil rental memiliki gaya hidup tinggi
Atas perbuatannya, Djeni dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019