Hatchery ini bisa membantu melestarikan habitat kepiting yang ada

Tarakan (ANTARA) - Balai Karantina Ikan Pengendalian dan Mutu (BKIPM) mendukung pembangunan instalasi hatchery atau pembenihan kepiting dibangun oleh koperasi Produsen Nelayan Kaltara (PNK) yang direncanakan selesai pengerjaannya akhir Oktober 2019.

"Hatchery ini bisa membantu melestarikan habitat kepiting yang ada. Terlebih lagi, saat ini jumlah populasi kepiting sudah menurun dari tahun ke tahun," kata Kepala BKIPM Tarakan, Umar di Tarakan, Kamis.

Menurutnya bila sudah beroperasi nanti harus melaporkan produksi benih yang ada ke BKIPM. Hal ini untuk memastikan hasil pembenihan benar-benar dibesarkan dan dalam pengawasan BKIPM.

Baca juga: Gubernur: Untung Rp2 triliun hilang jika tidak ekspor langsung

Umar menambahkan bahwa akan memastikan berapa jumlah yang dilepas, ditebarkan dan berapa tingkat kehidupan hingga kematiannya berapa persen.

Ketika ada pengiriman komoditi kepiting betina, hasil dari pembenihan jumlahnya sama dengan apa yang dilepaskan, katanya.

“Ini pun belum bisa dijadikan semacam kepastian. Karena, belum tentu yang dilepaskan semua itu adalah betina. Sehingga, butuh regulasi lagi bagaimana pengawasan kedepannya,” kata Umar.

Selanjutnya akan ada pengakuan dari jumlah benih yang sudah dihasilkan dalam proses hatchery, bisa dijadikan dasar untuk mengirimkan kepiting betina bertelur. Sementara, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) No. 56 tahun 2016, melarang seluruh eksploitasi kepiting betina bertelur.

"Nanti, akan ada regulasi lagi yang mengatur soal kepiting yang sudah dihasilkan dari proses pembenihan. Sementara ini, hatchery yang ada masih dalam tahap uji coba," kata Umar.

Pada saat sudah berproduksi nanti, Koperasi PNK harus melaporkan ke Dirjen Perikanan Budi Daya dengan mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan diminta.

Jika Dirjen Perikanan Budidaya mengeluarkan regulasi atau aturan yang terkait, dari BKIPM akan menindaklanjuti. Komunikasi akan dilakukan terus, untuk memberikan izin di Kalimantan Utara sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Koperasi akan berurusan dengan Pemerintah Daerah, proses yang ada di daerah. Misalnya, seperti izin usaha, kalau sudah lengkap akan ke Kementerian. Kemudian dikaji apakah benar dengan sistem yang digunakan PNK, bisa dikatakan pembenihan ini bisa dikatakan budidaya. Perlu aturan lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Kepiting bakau Seram Bagian Barat tembus pasar Singapura dan Malaysia
Baca juga: Pemerintah tingkatkan upaya cegah eksploitasi lobster dan kepiting

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019