Bekasi (ANTARA News) - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menahan Kepala Bidang (Kabid) Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi, Sukardin Rahman terkait kasus dugaan korupsi bernilai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Cikarang, Abeto SH di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, mengatakan, aparat Kejari juga menahan Tutuk Apriyanto, kepala laboratorium analisa limbah cair PT Tirta Chemical engineering dengan kasus yang sama.
"Kedua pejabat itu kini diamankan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Bulak Kapal, Bekasi Timur," ujarnya.
Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp200 juta dari hasil perolehan jasa penelitian limbah cair terhadap 1.000 pabrik di Kabupaten Bekasi.
"Seluruh uang jasa dari pengerjaan meneliti limbah cair 1.000 pabrik sekitar Rp200 juta tidak disetorkan ke kas Pemkab Bekasi," kata Abeto.
Pada tahun 2006 Pemkab Bekasi bekerjasama dengan perusahaan tersebut meneliti limbah cair 1.000 perusahaan untuk mengetahui tingkat pencemaran lingkungan.
Namun dana yang terkumpul dari jasa penelitian pencemaran limbah cair pabrik tersebut diduga untuk kepentingan pribadi.
"Kalau kedua pejabat itu tidak ditahan, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti sehingga menyulitkan Kejari Cikarang untuk melakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.
Kedua pejabat itu akan dijerat pasal 2 Undang-undang nomor: 31/1999, junto UU nomor 20/2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008