Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan mengajukan cekal terhadap petinggi 5 perusahaan tambang karena hingga saat ini perusahaan-perusahaan itu belum juga melunasi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3 triliun. "Piutang ini sudah diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setahun lebih, namun belum ada tanda-tanda mau membayar, sehingga cara penagihannya harus meningkat ke level yang lebih tinggi, lebih memaksa," kata Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan, Hadiyanto di Jakarta, Selasa. "Nah, salah satu langkah pengurusan piutang itu adalah dengan melakukan pencegahan. Mereka dimintai tanggung jawab untuk piutang itu," katanya. Menurut dia, penanggung utang kepada negara itu adalah petinggi 5 perusahaan itu yaitu komisaris dan direksinya. "Menkeu mengajukan cekal selama 6 bulan dan bisa diperpanjang kalau tidak dibayar. Agar selesai pencekalan mereka harus mau koperatif membayar," katanya. Menurut Hadiyanto, pemerintah tidak mempunyai kepentingan lain dengan pencekalan itu selain karena menuntut pembayaran utangnya. "Kalau sudah dibayar tak ada kepentingan kita cekal orang. Orang bisa berbisnis dengan tenang. Artinya kalau sebelum enam bulan sudah lunas, cekalnya dicabut. Besok lusa lunas, juga bisa dicabut," katanya. Ia menyebutkan, piutang tersebut sudah diserahkan kepada PUPN sekitar setahun namun belum ada itikad mereka untuk melunasinya. "Selama setahun lebih belum ada tanda-tanda mau membayar sehingga harus meningkat penagihannya ke level yang lebih tinggi, lebih memaksa," tegasnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008