Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Baharuddin Aritonang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menolak mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya, dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp31,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR.Sebelumnya tersangka kasus aliran dana BI, Hamka Yandhu dalam persidangan menyatakan, sebanyak 52 anggota komisi IX DPR RI menerima dana dari BI pada 2003. Salah satu nama yang disebut adalah Baharuddin Aritonang.Menurut Hamka, Baharuddin yang saat itu aktif menjadi anggota Komisi IX DPR menerima dana BI sebesar Rp250 juta.Menanggapi hal itu, Baharuddin membantah. Baharuddin menegaskan dirinya tidak pernah tergabung dalam tim di Komisi IX yang bertugas membahas permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan perubahan UU BI."Saya waktu itu lebih banyak aktif di Badan Pekerja MPR," kata Baharuddin. Keterangan serupa juga pernah disampaikannya ketika untuk pertama kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pada pemeriksaan kedua kali ini, Baharuddin tetap mempertahankan keterangannya, sehingga dia menolak untuk melakukan perubahan BAP ketika ditanya oleh penyidik apakah dia tetap pada keterangan sebelumnya. Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008