Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resort Jayawijaya, Kamis dini hari (17/10) sekitar pukul 02.30 WIT menangkap NW (35 th), pelaku penikaman hingga menewaskan Deri Dato Padang (26 th).
Insiden yang terjadi Sabtu (12/10) lalu itu terjadi saat korban bersama rekannya sesama pekerja bangunan berboncengan melintas di Wouma, namun tiba-tiba diserang dan ditikam di bagian perut sebelah kanan, sedang rekannya Bunga Simon (27 th) terkena di bagian lutut dan bibir, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis.
Baca juga: Kapolda Papua: Pembunuhan di Wouma berkaitan dengan kerusuhan 23/9
Baca juga: Papua terkini, Polisi kejar pelaku penikaman maut di Wouma
Baca juga: Polres Jayawijaya selidiki kasus penikaman warga
Baca juga: Kapolda: Korban penikaman di Wamena pekerja bangunan Gereja Katolik
Dikatakan, akibatnya Deri meninggal akibat luka tusukan dan jenazahnya sudah dievakuasi ke kampung halaman di Toraja untuk dimakamkan.
NW ditangkap di Piramid, yang berlokasi di sekitar jalan Trans Kimbim, kata Kamal seraya menambahkan, pelaku saat itu sedang tidur di honai yang merupakan rumah khas masyarakat pegunungan tengah yang terletak di pinggir kali.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan berupaya melarikan diri melalui atap honai namun berhasil ditangkap setelah anggota melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku, ungkap Kamal.
Ketika ditanya tentang pelaku lainnya, Kabid Humas Polda Papua mengaku masih terus dilakukan pengejaran. NW akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun, kata Kombes Kamal.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019