Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Provinsi Jawa Barat pada 2003. Jurubicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa, mengatakan, Danny telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2008. "Benar, yang bersangkutan (Danny) sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Menurut Johan, hingga kini KPK masih menghitung perkiraan kerugian negara dalam kasus tersebut. Penetapan Danny sebagai tersangka ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri (Cekal -red) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Depkumham Syaiful Rahman menyatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan surat pencekalan bernomor IMI.5.GR.02.06_3.20363 pada 1 Agustus 2008. Pencekalan terhadap Danny berlaku selama setahun sampai 31 Juli 2009. "Saya sudah memerintahkan untuk segera menarik paspor yang bersangkutan," kata Syaiful. Pada saat yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencekal dua bawahan Danny yaitu mantan Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurniawan dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat Ijudin Budhyana. Danny Setiawan terjerat kasus pengadaan beberapa unit mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan truk semasa dia menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam kasus yang sama, KPK juga pernah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Nuriana. Namun demikian, Jurubicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga kini KPK baru menetapkan satu tersangka untuk kasus tersebut. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008