Semarang (ANTARA) - Sebuah pesta atau perayaan lazimnya bersukaria. Begitu pula, pada hari "H" puncak pesta demokrasi, rakyat Indonesia seharusnya turut merayakan tanpa melihat siapa pemenang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Semua pemilih pada pemilu, 17 April lalu, baik yang memilih pasangan Joko Widodo-K.H. Ma'ruf Amin maupun pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, seyogianya bersatu merayakan kemenangan bangsa Indonesia yang telah berhasil menyelenggarakan pemilu serentak sekaligus memilih calon pemimpin bangsa ini.
Pada saat ini, tinggal puncak pesta demokrasi yang ditandai pelantikan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019—2024 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada hari Minggu (20/10/2019).
Walau sempat terjadi polarisasi di tengah masyarakat pada Pilpres 2019, alangkah indahnya pada hari bersejarah itu semuanya menanggalkan Baju 01 maupun Baju 02. Pada puncak pesta demokrasi, semua anak bangsa bersukacita.
Baca juga: Survei sebut kinerja Jokowi nisbi baik di periode pertama
Untuk sementara, lupakan pro dan kontra atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK), RUU KUHP, dan rancangan undang-undang lainnya.
Semua anak bangsa di seantero Nusantara perlu turut serta menyukseskan pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dengan tidak berulah yang membuat suasana tidak kondusif.
Apalagi, MPR RI tidak hanya mengundang tokoh bangsa, pimpinan partai politik, dan pejabat di negeri ini, tetapi juga mengundang sejumlah kepala negara sahabat.
Tunjukkan kepada masyarakat dunia meski beraneka suku, agama, ras, dan bahasa daerah tidak melupakan moto atau semboyan bangsa Indonesia: Bhinneka Tunggal Ika.
Baca juga: Pelantikan Presiden, Survei sebut masyarakat antusias
Diskresi Kepolisian
Terkait dengan pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019—2024 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10), jauh hari Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada mereka yang akan berdemo, mulai 15 hingga 20 Oktober.
Tidak memberi STTP kepada mereka yang akan berunjuk rasa itu dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10). Perwira menengah dengan tiga bunga melati emas di pundaknya ini juga menyinggung soal diskresi kepolisian.
Diskresi versi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring bermakna kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Dengan adanya diskresi kepolisian ini, masyarakat diharapkan tidak nekat menggelar aksi dalam kurun waktu 15—20 Oktober agar pelantikan berjalan lancar dan tertib. Dengan demikian, Polri bersama TNI akan fokus pada pengamanan di Ibu Kota menjelang dan pada hari "H" pelantikan.
Baca juga: MPR: 20 kepala negara/perwakilan hadiri pelantikan presiden dan wakil
Wajar kepolisian mengeluarkan keputusan itu, apalagi unjuk rasa pada bulan September lalu, tidak saja merusak fasilitas umum, mengganggu pengguna jalan, dan aktivitas masyarakat lainnya, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.
Salah satu yang dikemukakan Kombes Pol. Argo Yuwono kepada wartawan cukup beralasan. Pasalnya, kericuhan pada saat pelantikan akan berdampak negatif terhadap citra Indonesia di mata dunia karena saat pelantikan presiden berlangsung, seluruh mata dunia akan terfokus pada Indonesia. Bahkan, akan menurunkan harkat dan martabat Indonesia.
Demi menjaga harkat dan martabat bangsa ini, sebaiknya mereka yang akan mengambil momen pelantikan itu mengurungkan niatnya untuk berunjuk rasa walau pun kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia. Bahkan, dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
STTP Wajib Diberikan
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan (vide Pasal 13 Ayat 1 Huruf a).
Selanjutnya, berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Pada Ayat (2), Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Bahkan, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku (Pasal 13 Ayat 3).
Namun, yang menjadi persoalan adalah pada saat bersamaan Polri dan TNI fokus pada pengamanan upacara pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Karena akan dihadiri oleh kepala negara/pemerintahan di ASEAN dan sejumlah kepala negara lainnya, Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim khusus untuk mengawal tamu negara sahabat dalam perjalanan menuju lokasi pelantikan, Gedung MPR/DPR/DPD RI.
Informasi dari Kombes Pol. Argo Yuwono bahwa pelantikan itu sendiri akan dikawal oleh 31.000 personel gabungan TNI/Polri yang akan disebar dalam tiga ring pengamanan: Ring 1 Gedung MPR/DPR/DPD RI yang menjadi tempat dilaksanakan upacara pelantikan (pengamanan oleh Paspampres); Ring 2 dan Ring 3 adalah Gedung MPR/DPR/DPD RI dan wilayah sekitarnya yang akan dijaga oleh personel TNI/Polri.
Baca juga: Pimpinan MPR menyarankan demo mahasiswa usai pelantikan presiden
Sementara itu, berdasarkan UU No. 9/1998 Pasal 9 Ayat (2) disebutkan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional.
Selain itu, pada hari besar nasional dilarang berunjuk rasa. Hari-hari besar nasional yang dimaksud UU itu, yakni Tahun Baru, Hari Raya Nyepi; Hari Wafat Isa Almasih, Isra Mikraj, Kenaikan Isa Almasih, Hari Raya Waisak, Idul Fitri, Idul Adha, Hari Maulid Nabi, 1 Muharam, Hari Natal, dan pada bulan Agustus.
Pada hari "H" pelantikan tidak termasuk dalam ketentuan itu. Begitu pula, di dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah.
Tampaknya perlu menjadikan hari "H" Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai hari besar nasional, atau ke depan pelaksanaan pelantikan pada bulan Agustus sehingga jelas pada waktu itu ada larangan berunjuk rasa.
Copyright © ANTARA 2019