Jakarta (ANTARA) - Enam anggota Polres Kendari menjalani sidang disiplin di ruang Bid Propam Polda Sultra, pada Kamis.
"Hari ini pelaksanaan sidang disiplin enam anggota terperiksa yang melanggar aturan dan ketentuan untuk tidak membawa senpi pada pengamanan unjuk rasa," kata Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam saat dihubungi, Kamis.
Baca juga: Lima polisi jalani sidang disiplin terkait penembakan mahasiswa
Baca juga: Bukti penembakan dua mahasiswa UHO diuji di Belanda dan Australia
Baca juga: Polisi periksa 18 saksi kematian mahasiswa di Kendari
Baca juga: Polri: enam anggota polisi terperiksa kasus penembakan mahasiswa
Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.
Keenam polisi berinisial DK, DM, MI, MA, H dan E tersebut telah dibebastugaskan agar bisa fokus menjalani sidang.
DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Sementara lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Baca juga: Mahasiswa Muhammadiyah mendesak pengusutan kasus penembakan di Kendari
Baca juga: Pedemo Sumbar minta polisi usut kasus penembakan mahasiswa
Baca juga: Polisi kumpulkan bukti ungkap pelaku penembakan di Sultra
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019