Jakarta (ANTARA News) - Presiden Komisaris (Preskom) PT Adaro, Edwin Soerjadjaja, dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM terkait masalah utang piutang perusahaan pertambangan itu dengan negara. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Syaiful Rachman, di Jakarta, Selasa, mengatakan, Edwin dicekal berdasarkan permohonan menteri keuangan. "Ini terkait piutang negara," kata Syaiful Rachman. Edwin dicekal selama enam bulan, terhitung sejak pihak Imigrasi menerima permohonan dari menteri keuangan, sampai dengan akhir Januari 2009. Berdasarkan informasi, PT Adaro telah menunggak hutang kepada negara sebesar Rp144,8 miliar dan 93,5 juta dolar AS.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008