Semarang (ANTARA News) - Tiga orang terpaksa batal menjadi calon anggota KPU Jateng karena terlambat mengembalikan formulir pendaftaran.
Anis Sholihati, Nugroho, dan Parmanto yang hendak mengembalikan formulir pendaftaran anggota KPU di Kantor KPU Jateng, Selasa, ditolak karena terlambat lima menit dari batas waktu yang sudah ditetapkan.
Masa pendaftaran atau pengembalian formulir untuk anggota KPU Jateng ditetapkan mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2008 pukul 14.00 WIB.
"Saya tidak tahu kalau batas terakhir pendaftaran pukul 14.00 WIB," kata Anis yang mengaku mengetahui pengumuman pendaftaran anggota KPU Jateng via website.
Anis, warga Gunung Pati ini mengaku selepas pulang kerja dirinya langsung ke kantor KPU Jateng dan bermaksud mengembalian formulir pendaftaran. Namun, karena melebihi batas waktu pendaftaran, dirinya pun hanya bisa "gigit jari" karena tidak ada toleransi dari pihak petugas.
"Seharusnya ada toleransi. Mau daftar KPU Jateng saja birokratis sekali," keluh Anis yang sehari-hari menjadi peneliti lepas.
Keluhan serupa juga disampaikan Nugroho. Ia mengaku telah bersusah payah mencari sejumlah persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri menjadi anggota KPU.
Untuk mendapatkan bukti sehat jasmani dan rohani, dirinya telah mengupayakan sejak Jumat (1/8) dan baru keluar suratnya Selasa (5/8) pukul 13.00 WIB.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008