Purwokerto (ANTARA News) - Terpidana mati kasus pembunuhan berantai, Rio Alex Bulo yang akan segera menjalani eksekusi, meminta supaya jasadnya dimakamkan di Jakarta. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Purwokerto, Sutaryo, kepada wartawan di Purwokerto, Selasa (5/8), membenarkan adanya permintaan tersebut setelah Rio bertemu dengan istri, Tuti Alawiyah, beserta tiga anaknya Jerry, Jessica, dan Jenny di selnya pada Senin malam (4/8). "Dia (Rio, red.) ingin jasadnya di makamkan di Jakarta, tetapi saya tidak tahu alamat lengkapnya di Jakarta," katanya. Dalam pertemuan tersebut, Rio juga menitipkan baju pria Muslim atau koko berwarna putih kepada istrinya, untuk diberikan kepada orang yang taat beribadah. Sejak berada di sel isolasi di Blok A2 Nomor 7, kata Sutaryo, terpidana mati tersebut semakin taat beribadah. "Bahkan, di dalam selnya, Rio sering mengenakan baju Muslim berwarna putih," katanya. Menurut dia, Rio selalu tampak memanjatkan doa setiap kali dikontrol petugas LP. Sementara itu pengacara Rio, Pranoto mengatakan, kliennya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban dan masyarakat atas pebuatannya selama ini. Rio Alex Bulo divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda, Baturaden, pada 21 Januari 2001. Dalam aksinya, Rio mamakai alat berupa martil yang digunakan untuk memukul kepala korban sekaligus menghabisi nyawanya. Selain Jeje, Rio juga terbukti membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung. Rio, yang semula mendekam di LP Kedungpane, Semarang, dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan. Namun di tempatnya yang baru, dia membunuh narapidana kasus korupsi, Iwan Zulkarnaen, pada awal Mei 2005. Namun aksi pembunuhan tersebut tidak disidangkan lantaran Rio telah mendapat sanksi pidana maksimal, yakni hukuman mati. Sebelum dipindahkan ke LP Purwokerto pada Minggu malam (3/8), Rio sempat mendekam di LP Batu, Pulau Nusakambangan, kemudian dipindah ke LP Narkotika dan terakhir di LP Pasir Putih di pulau tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2008