Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, tidak semua industri bisa mengalihkan waktu kerja ke hari Sabtu dan Minggu.
"Penerapan SKB (Surat Keputusan Bersama) itu sekarang sudah dilakukan berangsur-angsur, tetapi tidak semua industri bisa, misalnya industri kimia dan semen, tidak bisa dialihkan karena harus 24 jam," kata Erwin, seusai menemui Wapres Jusuf Kalla di kantor Wapres di Jakarta, Selasa.
Sedangkan industri yang biasa melaksanakan dua shift waktu kerja, seperti industri sepatu, pakaian, atau makanan ,tidak punya masalah jika harus dialihkan ke Sabtu-Minggu.
"Masalah `shift` Sabtu-Minggu dari dulu biasa dilakukan misalnya kalau bahan bakunya belum datang, terpaksa dialihkan harinya," katanya.
Menurut dia, peraturan pengalihan waktu kerja bukanlah sesuatu yang luar biasa, karena kebanyakan industri bisa dengan mudah mengalihkan.
SKB lima Menteri mengenai Pengoptimalan Beban Listrik melalui Pengalihan Waktu Kerja pada Sektor Industri telah berlaku sejak 21 Juli 2008.
Ditanya soal rencana kenaikan tarif dasar listrik, Erwin mengatakan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti usaha makanan masih perlu mendapatkan subsidi listrik.
Tetapi industri besar seperti industri batubara, menurut dia, harus turut berpartisipasi menanggung biaya listrik yang semakin tinggi.
"Industri batubara kalau masih disubsidi memalukan, karena sudah mendapat `windfall` (tambahan keuntungan besar -red) dari melonjaknya harga batubara dunia," katanya. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008