Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapabilitas untuk Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap 20 Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
"Tujuan pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pegawai SPI BUMN/BUMD tentang tindak pidana korupsi dan kaitannya dengan operasional BUMN/BUMD. KPK juga berkomitmen untuk membantu menciptakan BUMN bersih melalui SPI yang profesional dalam menjalankan peran dan tugasnya," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK undang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait revisi UU
Baca juga: Ketua KPK ungkap mungkin tak ada OTT lagi setelah UU KPK baru
KPK, kata Yuyuk, memandang peran SPI sangat strategis dalam pencegahan korupsi dengan menjalankan fungsi "Early Warning System" (EWS).
KPK juga mengharapkan SPI yang kompeten dapat mencegah penyimpangan di tubuh BUMN/BUMD.
"Hal ini tidak terlepas dari besarnya aset yang dikelola oleh BUMN/BUMD," ujar dia.
Saat ini, kata dia, tercatat aset BUMN/BUMD mencapai lebih dari Rp8.092 triliun dengan kontribusi terhadap penerimaan APBN sebesar Rp422 triliun.
Baca juga: KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buru
Baca juga: KPK harap Presiden dapat tunda pelaksanaan UU KPK hasil revisi
"Selain itu, KPK juga mencatat jumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMN sampai dengan tahun 2019 sebanyak 73 kasus dari total 1.007 kasus yang ditangani KPK," kata Yuyuk.
Pelatihan tersebut diselenggarakan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta dan diikuti oleh 40 peserta dari 14 BUMN dan enam anak perusahaannya, yakni PT Aero Wisata, PT Bank Mandiri, PT Bank Syariah Mandiri, PT Jasa Marga, PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Fintek Karya Nusantara, PT Bukit Asam, PT Angkasa Pura II, Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.
Selanjutnya, PT Pupuk Indonesia Logistik, Perum PPD, PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Industri Kereta Api, PT Semen Baturaja, PT Primissima, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Patra Jasa, PT Perkebunan Nusantara IV, PT Phapros, dan PT Swabina Gatra.
Materi pelatihan diberikan oleh penyuluh internal KPK di antaranya tentang dasar hukum tindak pidana korupsi, pidana korporasi, ahli pembangun integritas, konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pengaduan dan "whistle blower system" serta panduan cegah korupsi.
"Pelatihan ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pusat Edukasi Antikorupsi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di sektor bisnis, khususnya BUMN/D dan anak perusahaannya. Kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan pada 23-25 Oktober khusus untuk PT Pertamina dan 29-31 Oktober untuk BUMN lainnya," kata Yuyuk.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019