Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah tidak akan mengatur harga bahan bakar gas nonsubsidi dan menyerahkan sepenuhnya melalui mekanisme kesepakatan bisnis (b to b). Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo di Jakarta, Selasa mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM mengenai persoalan tersebut. "Harga gas nonsubsidi akan dilepaskan sesuai prinsip `b to b`," katanya. Meski dilakukan secara "b to b", menurut dia, pemerintah menjamin harganya tidak memberatkan konsumen, namun produsen tetap mendapat keuntungan wajar. Sebelumnya, pemerintah mengkaji menerapkan harga bahan bakar gas nonsubsidi melalui formula harga. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008