Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution menyatakan bahwa penerapan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) yang diusulkan hingga 200 persen dalam RUU tentang PPn dan PPn BM hanya sebagai plafon saja.
Darmin di sela sosialisasi kebijakan hapus sanksi
(sunset policy) kepada perbankan di Jakarta, Selasa mengatakan, besaran tarif 200 persen itu belum tentu akan diterapkan sepenuhnya oleh pemerintah.
"Betul di RUU PPn BM diusulkan yang tertinggi itu ya 200itu. Tetapi, bukan berarti itu akan kita terapkan," katanya.
Menurut dia, tarif PPn BM hingga 200 persen itu hanya dijadikan katup saja sehingga diharapkan bisa menjadi acuan penerapan pajak barang mewah hingga beberapa waktu ke depan.
"Ini tujuannya agar ketika pemerintahan berganti-ganti, sudah ada plafonnya. Karena, jangan sampai PPn BM kita yang tertinggi cuma 75 atau 50 persen," tegasnya.
Pemerintah mengusulkan kenaikan pajak penjualan Barang Mewah (PPn BM) menjadi di kisaran 10 persen hingga 200 persen.
Usulan itu termuat dalam amandemen Undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 8/1983 tentang PPn dan PPn BM. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008