Jakarta, 5/8 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2008 mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas PT. Amanah Jamin Indonesia d/h PT. Amanah Umat Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-126/KM.10/2008. Pencabutan ini dilakukan setelah Departemen Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-070/MK.10/2008 tanggal 16 Januari 2008 mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT. Amanah Jamin Indonesia d/h PT. Amanah Umat Indonesia karena belum menyampaikan laporan operasional, laporan keuangan tahunan (SAP) dan laporan auditor Independen (SAK) tahun 2006. Selanjutnya melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-494/MK.10/2008 tanggal 31 Maret 2008, Departemen Keuangan memberikan sanksi PKU tambahan kepada PT. Amanah Jamin Indonesia d/h PT. Amanah Umat Indonesia dikarenakan belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2007. Sebelumnya, Departemen Keuangan telah mengenakan sanksi peringatan pertama, kedua dan ketiga kepada PT. Amanah Jamin Indonesia d/h PT. Amanah Umat Indonesia. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu perbaikan yang diberikan dalam surat pengenaan sanksi PKU, PT. Amanah Jamin Indonesia d/h PT. Amanah Umat Indonesia tidak dapat menyelesaikan seluruh penyebab dikenakannya sanksi. Dengan pencabutan atas izin usaha dengan Nomor: Kep-118/KM.6/2002, PT. Amanah Jamin Indonesia d/h PT. Amanah Umat Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban. Pencabutan izin usaha dimaksud berlaku untuk kantor pusat PT. Amanah Jamin Indonesia d/h PT. Amanah Umat Indonesia maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008