Mataram (ANTARA News) - Aliasi Mahasiswa Samawa Indonesia (AMSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berdomisili di Mataram, Senin, mendatangi Kejaksaan Tinggi setempat menuntut agar segera menangkap dan mengadili koruptor, khususnya yang telah menyengsarakan masyarakat Samawa (Sumbawa, red)."Penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa masih sangat lemah, hal tersebut dibuktikan kian maraknya tindak pidana korupsi, dengan melibatkan aparatur pemerintahan daerah (Pemda), termasuk aparat Desa," kata Koordinator Umum (Kordum) AMSI, Deden Apriadi di Mataram, Senin.Dikatakan, tiga tahun pemerintahan pasangan Bupati Sumbawa, hingga saat ini tidak terlihat adanya keseriusan untuk membangun serta peningkatan kesejahteraan masyarakat."Dari temuan sementara AMSI, sedikitnya ada tiga kasus penting merugikan keuangan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah, seperti kasus korupsi Buin Batu, senilai Rp1,7 Miliyar, kasus ijin kuasa Pertambangan bgi 24 perusahaan senilai Rp200 juta, serta kasus-kasus BLT," katanya.Menurutnya, kian maraknya penyelewengan yang dilakukan aparat pemerintahan di lingkup Pemkab Sumbawa, hingga ke tingkat Desa itu justru bertentangan dengan arah kebijakan pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhuyono-Yusuf Kalla. "Untuk itu kami menuntut agar Kejaksaan Tinggi segera menangkap dan mengadili para pelaku korupsi, yang telah merugikan masyarakat diberbagai daerah. Para koruptor itu harus segera ditangkap dan diadili," katanya. Ditambahkan, aksi yang sengaja dilakukan di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB tersebut adalah untuk menuntut agar Kajati segera mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang kian marak. Bahkan juga meminta kepada KPK agar segera turun ke Sumbawa, dan menangkap pejabat Bupatinya, yang terindikasi kuat teklah terlibat tindak pidana korupsi. "Usut tuntas kasus dugaan korupsi Bupati Sumbawa, yang ditengarai telah terindikasi melakukan tindak pidana senilai Rp1,7 miliar, di samping tindak pidana korupsi lainnya, " katanya. sesegera mungkin, jangan bertele-tele atau berlarut-larut," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008