Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan proses persidangan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK cegah saksi ke luar negeri kasus suap pelayaran
Baca juga: KPK panggil Sofyan Basir sebagai saksi kasus sumelakukanran
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono (TAG).
Tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut, Alexander mengatakan perkara pokok tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut juga ditemukan salah satu peruntukan uang suap adalah untuk "serangan fajar" pada proses pemilihan umum. Uang ini sudah dikemas dalam 84 kardus dengan pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu," ucap dia.
Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut. Dua di antaranya hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni mantan anggota DPR RI 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta.
Untuk satu tersangka lainnya, yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti (ASW) telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019