Klaten (ANTARA News) - Ratusan warga Desa Mlese, Kecamatan Gatiwarno, Kabupaten Klaten, yang tergabung dalam "Aliansi Masyarakat Mlese" (ALIMM) Klaten, Senin, berdemo di Kantor Kejasaan Negeri (Kejari) Klaten, menuntut pelaku pungutan liar (pungli) Program Nasional (Prona) diadili. Ratusan pendemo berorasi di depan Kantor Kejari Klaten dengan membawa puluhan poster dan sebuah keranda yang intinya mengkritik kejaksaan tidak serius menangani pungli Prona di Desa Mlese. Pendemo juga menyerahkan sebuah bingkisan berisi ayam betini kepada kejaksaan yang diartikan Kejari Klaten tidak punya nyali penanganan pungli program sertifikat gratis atau Prona. Puluhan poster yang bertuliskan kritikan dipajang pendemo. Isi tulisan, antara lain "Koruptor Segera Diadili", "Keranda Keadilan Pejabat Keparat Rakyat Sekarat", dan "Pihak Kejaksaan Mana Nyali You". Koordinator lapangan aki, Catur Karyanto, dalam orasinya mengatakan, masyarakat Mlese merasa dibodohi karena penyertifikatan tanah yang seharusnya gratis atau dibiayai negara dimanfaatkan oknum aparat Desa Mlese untuk melakukan pungli. "Masyarakat dipungut sekitar Rp500 ribu per sertifikat sehingga terkumpul sekitar Rp134 juta. Pungutan itu, hingga sekarang belum jelas peruntukannya," katanya. Menurut dia, kesabaran masyarakat Mlese sudah habis karena kasus pungli Prona telah dilaporkan ke kejaksaan sejak Mei 2008, namun hingga kini belum ada perkembangan. Aksi unjuk rasa masyarakat Mlese mendapat pengawalan ketat aparat keamanan Polres maupun TNI Klaten diperbolehkan masuk ke halaman Kantor Kejari Klaten. Perwakilan mereka diterima Kajari Klaten, Yusup. Kajari Klaten, mengatakan, berkas laporan kasus Prona itu telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Kejari Klaten tinggal menunggu petunjuk dari Kejati Jateng karena dalam pemeriksaan terhadap panitia prona di tingkat desa sudah selesai dan kerugian mencapai Rp100 juta. Menurut Yusup, panitia tingkat desa terdapat suatu perbuatan melawan hukum, yakni menarik uang kepda masyarakat yang seharusnya gratis tanpa melalui prosedur berlaku. "Uangnya dibagikan kepada panitia dan digunakan kepala desa. Jadi kita arahkan ke Pasal 12 ayat 1 (a), (b) tentang gratifikasi," katanya. Setelah puas mendapat keterangan dari kejaksaan, ratusan pengunjuk rasa langsung membubarkan diri dengan tertib.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008