Manado (ANTARA News) - Ketua DPRD Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, tidak memenuhi panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembayaran hutang Manado Beach Hotel (MBH) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Senin.Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Joseph Nur Eddy kepada wartawan, di Manado, Senin mengatakan, pemeriksaan terhadap Syahrial yang dijadwalkan Senin (4/8) batal dilaksanakan karena Ketua DPRD Sulut itu tidak hadir."Syahrial tidak jadi diperiksa karena berhalangan dengan alasan pribadi, hal ini sesuai dengan surat yang dikirimkan ke Kejati Sulut," ujarnya.Menurut Joseph, dengan tidak hadirnya Syahrial, maka kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya guna dimintai keterangan terkait dengan kasus MBH itu.Surat pemanggilan tersebut segera dikirimkan, dan dalam pekan ini atau pada Jumat (8/8) pemeriksaan terhadap Syahrial akan dilakukan. Pemeriksaan terhadap Syahrial dilakukan sesuai dengan Surat Ijin Pemeriksaan (SIP) dari Menteri Dalam Negeri tahun 2006, sebagai saksi bukan tersangka," katanya. Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran hutang MBH tahun 2003 yang merugikan uang negara sekitar Rp11 miliar, Kejati Sulut sebelumnya menetapkan mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulut, Jopi Saruan sebagai tersangka dan telah diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, majelis hakim yang diketuai Ridwan Damanik SH, memvonis terdakwa empat tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2 miliar dan kalau tidak dilaksanakan penjara satu tahun. Jopi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi sampai saat ini belum ada jawabannya. Kejaksaan kembali membuka kasus tersebut, dan dalam penanganan lanjutan telah menetapkan sekitar delapan orang tersangka di antaranya AB alias Amril dan JI alias Ishak, keduanya pimpinan PT Tribrata Mitra Jakarta, JP alias Jost dan EW alias Elisabeth keduanya mantan anggota DPRD Sulut, serta RW alias Roy salah seorang pegawai BPPN. Dari delapan orang tersebut, kejaksaan telah menahan tiga orang tersangka masing-masing JP alias Jos, EW alias Elisabeth serta RW alias Roy.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008