Jakarta (ANTARA News) - Gugatan PT Beckett Ltd atas Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) terkait pengeluaran izin penawaran saham perdana (IPO) PT Adaro Energy Tbk, ditolak Pengadilan Negeri (PN). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ma`mum Masduki, dalam putusan sela gugatan PT Beckett Ltd atas Bapepam, di Jakarta, Senin menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena yang diajukan berkaitan dengan sengketa tata usaha negara (TUN). PN Jakpus tidak berwenang sengketa tata usaha, karena yang berwenang adalah Pengadilan Tinggi TUN (PTUN), kata Majelis Hakim. Dalam putusan sela itu juga disebutkan eksepsi yang diajukan oleh termohon (Bapepam) partut dikabulkan. Sementara itu, kuasa hukum PT Beckett Ltd, Dendy K Amudi, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keluarnya putusan Majelis Hakim itu. "Kami akan melakukan upaya hukum lainnya, yaitu, kasasi," katanya. Dia tidak setuju dengan pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan gugatan itu berkaitan dengan sengketa tata usaha negara. "Seharusnya IPO PT Adaro ditunda karena belum ada putusan gugatan Beckett terhadap Adaro," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Beckett menganggap Bapepam tidak mengindahkan surat gugatannya terhadap PT Adaro Energy Tbk, dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) PT Adaro Energy Tbk. Sehingga PT Beckett Ltd melayangkan gugatan terhadap Bapepam.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008