Jakarta (ANTARA News) - Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan lega bahwa dirinya masih dipercaya untuk terus menjalankan jabatannya, meskipun hal itu masih bergantung pada proses hukum yang tengah berjalan. "Presiden kan sudah menyampaikan, saya rasa beliau minta saya tetap menjalankan tugas sebaiknya-baiknya. Sudah saya laporkan kepada Presiden bahwa selama saya jadi menteri, Bappenas tidak ada korupsi, laporan keuangan dari BPK mendapat opini wajar tanpa pengecualian," jelas Paskah di Gedung Bappenas, Senin. Penjelasan itu disampaikan Paskah usai memberikan penjelasan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dugaan dirinya menerima aliran dana dari BI sebesar Rp1 miliar saat menjadi salah satu pimpinan Komisi IX DPR periode 1999-2004. Dia menjelaskan, sesuai kontrak politik yang ditandatangani saat menerima jabatan saat ini, dirinya harus loyal kepada kepentingan bangsa dan negara, serta bukan kepada kepentingan kelompok, golongan, ataupun orang. "Saya rasa dari penjelasan saya, kelihatannya Presiden memahami," jelasnya Jika kemudian ada proses hukum terhadap dirinya, menurut Paskah, Presiden telah menegaskan bahwa dirinya akan dinonaktifkan saat menjadi terdakwa, dan diberhentikan jika divonis bersalah. "Tapi azas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hati nurani saya mengatakan saya tidak bersalah, tapi biarkanlah proses hukum yang menentukan," kata Paskah. Saat memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak pada akhir Juli lalu, mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu mengatakan Paskah Suzetta menerima Rp1 miliar dari dirinya, yang diserahkan secara bertahap. Selain Paskah, Hamka juga membeberkan beberapa Pimpinan Komisi IX lainnya yang menerima aliran dana BI tersebut. Mereka adalah Emir Moeis dari PDIP (menerima Rp300 juta), Ali Masykur Musa (PKB, Rp300 juta) dan Faisal B (Hamka tidak mengetahui jumlah yang diserahkan kepada Faisal karena yang menyerahkan adalah Anthony Zedra Abidin). Kasus BI bermula ketika Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 2003 yang mengeluarkan persetujuan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Berdasarkan laporan BPK, uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Anthony Zedra Abidiin dan anggota DPR Hamka Yandhu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008