Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati setelah diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Sultra, bersama barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,17 kg.

Kendari (ANTARA) - Seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati setelah diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Sultra, bersama barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,17 kg pada Minggu (13/10) lalu.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Imron Korry, di Kendari, Rabu, mengatakan narkotika yang berhasil diamankan seberat 1,17 kg dari seorang tersangka berinisial BR (35), warga Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra.

"BR ditangkap di rumah orang tuanya pada hari Minggu, 13 Oktober pukul 06.39 WITA, ketika tersangka sedang tidur," kata Brigjen Imron Korry, saat pers rilis, di Kendari.
Baca juga: Polisi di Kendari tes urine ratusan pengunjung diskotik

Imron menjelaskan, BR ditangkap berawal adanya laporan yang diterima BNN Sultra dari masyarakat bahwa ada bandar sabu-sabu yang mengedarkan narkoba di wilayah Kota Lama.

"Setelah mendapat laporan, kami melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui identitas pelaku, tim BNN melakukan pemantauan di rumah pelaku," ujarnya pula.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Imron Korry (tengah), saat pers rilis tersangka pengedar narkoba BR dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,17 kg, di Kendari Rabu (16/10/19). (ANTARA/Harianto)

Lalu, tanggal 12 Oktober, lanjutnya, tim BNN Bidang Pemberantasan BNNP Sultra mendapat laporan bahwa BR menerima narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar, sehingga Minggu (13/10) pukul 06.39 WITA, BR dibekuk oleh BNN di rumah orang tuanya.
Baca juga: Lapas Kendari perketat pengawasan napi narkoba

Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka diamankan 1 bungkusan plastik bening dengan kode berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.017 gram, dua bungkusan paket kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 gram, dan empat belas plastik bening kosong ukuran kecil.

"Selanjutmya tiga buah sendok sabu-sabu wana kuning, satu buah sendok sabu-sabu warna putih, satu buah handphone, satu buah timbangan digital merek Hamic warna silver, dua buah bong, dua buah pireks terbuat dani kaca, satu buah sumbu, satu buah buku tabungan, dan 13 bukti transfer," ujar Imron.

Sementara dari pengakuan BR, dirinya baru pertama kali melakukan tindakan terlarang tersebut. Dirinya mengatakan bahwa dia dikendalikan oleh pamannya sendiri, dengan cara menunggu perintah via telepon di mana narkoba itu akan diambil lalu disimpan.

Akibat perbuatannya, BR akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019