Semarang (ANTARA News) - Menjelang pelaksanaan eksekusi mati, terpidana Rio Alex Bullo (30) telah menyampaikan permintaan terakhirnya agar Al Quran miliknya diserahkan kepada anaknya.
"Dia minta petugas menyerahkan Al-Quran kepada anaknya. Kitab suci itu, biasanya ia bawa dan baca selama di LP," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Jawa Tengah, Bambang Winahyo, di Semarang, Senin.
Permintaan Rio Alex Bullo itu disampaikan sesaat sebelum Rio dipindah dari ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap ke ruang isolasi LP Purwokerto.
Bambang yang ikut dalam prosesi pemindahan itu menceritakan, sesaat belum dipindahkan, Rio juga pamit dan meminta maaf kepada rekan-rekannya.
"Saat dikeluarkan dari sel, Rio meneriakkan takbir, Allahu Akbar berkali-kali. Dia pikir malam itu juga dia akan dieksekusi," katanya.
Bambang menambahkan, Rio saat ini dalam keadaan sehat dan terlihat siap untuk menerima eksekusi mati.
"Dia siap, karena siap dan tidak siap kan memang harus menjalani eksekusi itu," ujarnya.
Mengenai sulitnya anggota keluarga menemui Rio, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan wewenang Kejari.
"Tidak ada istilah mempersulit, tapi Kejari tentu punya pertimbangan sendiri," katanya.
Soal waktu eksekusi, Bambang mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengatakan, tidak ada aturan yang menyebutkan jadwal eksekusi terkait pemindahan napi. Eksekusi dilakukan atas perintah Kejari setempat.
Rio Alex Bullo divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena melakukan pembunuhan sadis terhadap seorang pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden pada 21 Januari 2001.
Dalam aksinya, Rio mamakai alat berupa martil yang digunakan untuk memukul kepala korban sekaligus menghabisi nyawanya.
Selain Jeje, Rio juga terbukti membunuh tiga korban lain dalam dua peristiwa berbeda di Semarang dan Bandung.
Rio, yang semula mendekam di LP Kedungpane Semarang, dipindahkan ke LP Permisan di Pulau Nusakambangan.
Namun di tempatnya yang baru, dia kembali membunuh Iwan Zulkarnaen, narapidana kasus korupsi pada awal Mei 2005.
Namun aksi pembunuhan tersebut tidak disidangkan lantaran Rio telah mendapat sanksi pidana maksimal, yakni hukuman mati.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008